Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah dalam Kasus Surat Sumbangan Gubernur Sumbar, MAKI Siapkan Gugatan Baru

Kompas.com - 13/01/2022, 11:27 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah kalah dalam gugatan praperadilan terhadap kasus surat sumbangan Gubernur Sumatera Barat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan gugatan jilid 2.

Menurut kuasa hukum MAKI Marselinus Edwin, gugatan jilid 2 ini akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padang.

"Kita menghormati keputusan hakim yang menyatakan gugatan praperadilan kita tidak bisa diterima. Namun, kita siapkan juga gugatan jilid 2," kata Marselinus Edwin yang dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Usulan Hak Angket soal Surat Sumbangan Gubernur Sumbar Kandas

Marselinus menyebutkan gugatan jilid 2 itu tetap objek perkaranya mengenai kasus surat sumbangan Gubernur Sumbar.

Hanya saja, pihaknya akan berupaya maksimal dengan strategi jitu, termasuk mendatangkan para ahli nantinya.

"Ya, kita tentu tidak ingin kalah lagi. Kita siapkan secara matang," jelas Edwin.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Juandra memutuskan tidak dapat menerima (NO) gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal kasus surat sumbangan Gubernur Sumbar.

Dalam putusannya yang dibacakan di PN Padang, Rabu (12/1/2022) Juandra menyebutkan penyelidikan dan penyidikan berbeda sehingga tidak masuk dalam materi praperadilan.

"Proses penyelidikan dengan penyidikan berbeda sehingga gugatan pemohon tidak dapat diterima," kata Juandra dalam putusannya.

Dalam amar putusannya, Juandra menyebutkan penyelidikan bukan objek perkara praperadilan.

Dalam pasal 77 KUHAP disebutkan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang terkait penghentian penyidikan tindak pidana dugaan korupsi/pungutan liar surat sumbangan Gubernur Sumbar yang dilakukan Polda Sumbar.

Dalam permohonannya, MAKI menyebutkan sejak dimulainya Penyelidikan hingga saat ini,  termohon yaitu Polda Sumbar belum pernah melakukan permintaan klarifikasi atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi atas perkara dugaan korupsi/pungutan liar sumbangan gubernur yang dilaporkan organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) Sumbar.

Kemudian, Polda Sumbar tanpa alasan yang berdasarkan hukum telah melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi itu dengan alasan tidak cukup bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com