Salin Artikel

Kalah dalam Kasus Surat Sumbangan Gubernur Sumbar, MAKI Siapkan Gugatan Baru

Menurut kuasa hukum MAKI Marselinus Edwin, gugatan jilid 2 ini akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padang.

"Kita menghormati keputusan hakim yang menyatakan gugatan praperadilan kita tidak bisa diterima. Namun, kita siapkan juga gugatan jilid 2," kata Marselinus Edwin yang dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Marselinus menyebutkan gugatan jilid 2 itu tetap objek perkaranya mengenai kasus surat sumbangan Gubernur Sumbar.

Hanya saja, pihaknya akan berupaya maksimal dengan strategi jitu, termasuk mendatangkan para ahli nantinya.

"Ya, kita tentu tidak ingin kalah lagi. Kita siapkan secara matang," jelas Edwin.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Juandra memutuskan tidak dapat menerima (NO) gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal kasus surat sumbangan Gubernur Sumbar.

Dalam putusannya yang dibacakan di PN Padang, Rabu (12/1/2022) Juandra menyebutkan penyelidikan dan penyidikan berbeda sehingga tidak masuk dalam materi praperadilan.

"Proses penyelidikan dengan penyidikan berbeda sehingga gugatan pemohon tidak dapat diterima," kata Juandra dalam putusannya.

Dalam amar putusannya, Juandra menyebutkan penyelidikan bukan objek perkara praperadilan.

Dalam pasal 77 KUHAP disebutkan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang terkait penghentian penyidikan tindak pidana dugaan korupsi/pungutan liar surat sumbangan Gubernur Sumbar yang dilakukan Polda Sumbar.

Dalam permohonannya, MAKI menyebutkan sejak dimulainya Penyelidikan hingga saat ini,  termohon yaitu Polda Sumbar belum pernah melakukan permintaan klarifikasi atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi atas perkara dugaan korupsi/pungutan liar sumbangan gubernur yang dilaporkan organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) Sumbar.

Kemudian, Polda Sumbar tanpa alasan yang berdasarkan hukum telah melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi itu dengan alasan tidak cukup bukti.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/112704378/kalah-dalam-kasus-surat-sumbangan-gubernur-sumbar-maki-siapkan-gugatan-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke