Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekdis Pendidikan Banten Didakwa Korupsi Studi Kelayakan Lahan Sekolah Rp 697 Juta

Kompas.com - 12/01/2022, 20:46 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo didakwa korupsi Rp 697 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Hijiriah Kusraini menyebut, Joko bersama terdakwa lainnya, Agus Aprianto selaku tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten.

Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK di Banten tahun 2018.

Baca juga: Modus Tersangka Kasus Korupsi Studi Kelayakan Lahan SMA/SMK, Pecah Paket Pengerjaan Proyek Agar Tak Dilelang

Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) mengakali agar proyek dengan nilai anggaran dari APBD Provinsi Banten senilai Rp 800 juta itu tidak dilakukan proses tender atau lelang.

"Guna menghindari lelang dengan sengaja memecah paket pengadaan kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan atau FS, menjadi paket pekerjaan dengan menunjuk delapan perusahaan konsultan," kata Hijiriah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Hijiriah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo.

Baca juga: Eks Sekdis Pendidikan dan Pegawai Honorer PU Banten Jadi Tersangka Korupsi Studi Kelayakan Lahan SMA/SMK

Kemudian PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spektrum Tritama Persada.

Pada prosesnya, lanjut Hijriah, kedelapan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak.

Namun, seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo.

"Hal tersebut bertentangan dengan aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ucap Hijiriah

Sehingga, kata Hijiriah, perbuatan kedua terdakwa bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dalam sidang yang digelar daring itu terungkap, untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan FS, Joko menyerahkan tanggung jawab seluruhnya kepada Agus.

Termasuk penyusunan dokumen RUP, KAK, RAB dan HPS. Meskipun, penyusunan dokumen dibuatkan oleh ahli bukan dikerjakan Agus.

Dikatakan Hijiriah, setelah dana dicairkan ke masing-masing rekening delapan konsultan, terdakwa Agus kemudian meminta uang tersebut, karena dalam perjanjian hanya meminjam bendera saja.

Hijiriah menyebut, akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 697 juta, sebagaimana hasil perhitungan penyidik dan ahli hukum dan ahli penghitungan kerugian negara Hernold F Makawimbang.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undung RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Joko Waluyo mengaku akan mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa Agus menerima dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com