Terancam hukuman 4 tahun penjara
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, pihaknya akan menganbil sikap tegas terkait dengan tindakan pria yang ada di dalam video tersebut.
Atas perbuatannya, kata Eka, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
"Ancamannya penjara empat tahun" kata Eka kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.
Selain dengan KUHP, sambung Eka, pria tersebut juga bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Eka menilai, tindakan yang dilakukan pria yang ada di dalam video itu tak patut dicontoh. Sebab, apapun keyakinan dan agamanya, wajib saling menghormati dan tidak berbuat hal yang dapat merusak kerukunan bangsa.
Eka mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pria yang ada di dalam video tersebut dan saat ini masih dalam pencarian.
Penelusuran tak hanya dilakukan di lapangan, melainkan juga di media sosial oleh tim cyber.
"Kami masih terus lakukan pencarian. Terduga Pelaku berinisial HF,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Penendang Sesajen di Lokasi Gunung Semeru, Berasal dari Lombok
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah berkoodinasi dengan Polres tempat pria itu tinggal dengan dukungan dari Dirreskrimim Polda Jatim.
“Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Soal Perusakan Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Khofifah: Jangan Mencederai Adat Istiadat Lokal
(Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati, Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.