Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Pria Tendang Sesajen di Lokasi Gunung Semeru, Identitas Diketahui, Diburu Polisi

KOMPAS.com - Setelah viral video seorang pria tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, diketahui pria yang menendang sesajen tersebut berinisial HF, warga asal Dusun Dasan Tereng, Tirtanandi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Betul yang bersangkutan adalah HF warga Labuan Haji Lombok Timur, yang bersangkutan sedang sekolah di Yogja," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mapolda NTB, Selasa (11/1/2022).

Dalam kasus ini, Kata Artanto, pihaknya hanya mem-back up penyelidikannya.

"Untuk penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim," ujarnya.

Hal senada dikatakan Kepala Desa Tirtanadi, Ruspan yang mengatakan bahwa HF memang berasal dari desanya.

Kata Ruspan, HF adalah kelahiran Lombok Timur, dan sempat sekolah di Dusun Dasan Tereng.

Bahkan, lanjutnya, kedua orangtua HF merupakan warga asli Lombok timur.

"Dia memang dibesarkan dan sekolah di Lombok Timur, dari SD, SMP, hingga Aliah atau SMA," kata Ruspan saat dihubungi melalui telepon oleh Kompas.com.

Setelah lulus Aliah, kata Ruspan, HF keluar dari Lombok, melanjutkan sekolah di Yogyakarta. Lebih dari 10 tahun, HF telah meninggalkan Lombok.

"Paling kalau pulang hanya sehari atau dua hari, setelah itu kembali lagi ke Jawa, sudah tidak menetap di sini," ungkapnya.


Diduga relawan

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pria yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru diduga relawan.

"Informasi awal memang diduga diperankan oleh relawan. Tapi kami masih telusuri," kata Gatot kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (10/1/2022).

Terkait dengan beredarnya video itu, Gatot meminta warga dan semua pihak tidak terpancing dan tetap tenang serta menjaga suasana tetap kondusif di lokasi erupsi Semeru.

"Lumajang sudah mulai damai, mulai aman. Jangan sampai dirusak dengan adanya video-video yang mengandung SARA seperti itu," ujarnya.


Terancam hukuman 4 tahun penjara

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, pihaknya akan menganbil sikap tegas terkait dengan tindakan pria yang ada di dalam video tersebut.

Atas perbuatannya, kata Eka, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara empat tahun" kata Eka kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.

Selain dengan KUHP, sambung Eka, pria tersebut juga bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Eka menilai, tindakan yang dilakukan pria yang ada di dalam video itu tak patut dicontoh. Sebab, apapun keyakinan dan agamanya, wajib saling menghormati dan tidak berbuat hal yang dapat merusak kerukunan bangsa.

Eka mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pria yang ada di dalam video tersebut dan saat ini masih dalam pencarian.

Penelusuran tak hanya dilakukan di lapangan, melainkan juga di media sosial oleh tim cyber.

"Kami masih terus lakukan pencarian. Terduga Pelaku berinisial HF,” ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah berkoodinasi dengan Polres tempat pria itu tinggal dengan dukungan dari Dirreskrimim Polda Jatim.

“Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati, Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/11/181519178/fakta-baru-kasus-pria-tendang-sesajen-di-lokasi-gunung-semeru-identitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke