MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria berinidial RK (18), warga Teling Atas, Wanea, Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi.
RK ditangkap terkait kasus penikaman terhadap korban Joni Tahir (24), warga Ternate Tanjung, Singkil, Manado.
"Pelaku ditangkap Tim Macan Polresta Manado di wilayah Winangun, Manado, pada Senin (10/1/2022) dini hari," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Pengedar Obat Keras di Manado Ditangkap, 100 Tablet Disita dari Rumah Pelaku
Jules mengatakan, penikaman tersebut terjadi di salah satu kamar hotel di Wenang, Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (9/1/2022) pukul 20.00 Wita.
"Pelaku menikam korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau badik," ujar dia.
Kejadian berawal saat pelaku bersama beberapa orang lainnya berada di salah satu kamar hotel tersebut dan tidak lama kemudian korban datang.
"Diduga pelaku tersinggung karena ditatap dengan sinis oleh korban. Pelaku mencabut pisau badik dari pinggangnya lalu menikam korban di bagian dada, tangan kanan, serta paha kanan. Setelah itu pelaku melarikan diri," ujar dia.
Baca juga: Propam Polda Sulut Selidiki Dugaan Petasan Milik Polisi Sebabkan Kebakaran Gudang Mebel di Manado
Sedangkan korban yang mengalami luka tikaman cukup parah, dilarikan para saksi ke Rumah Sakit Robert Wolter Mongisidi, Manado.
"Pelaku beserta barang bukti pisau badik sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Wenang, sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit," ujar Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.