MANADO, KOMPAS.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, menangkap terduga pengedar obat keras jenis Trihexiphenidyl.
"Teduga adalah seorang pria berinial VB berusia 34 tahun, berdomisili di Kelurahan Singkil Dua, Manado. VB diamankan pada hari Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 21.00 Wita, di Lorong Paskano, Kelurahan Wonasa," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Ribuan THL Pemkot Manado Terancam Dirumahkan
Jules mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di daerah Singkil ada peredaran obat keras yang dilakukan oleh VB.
"Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap VB yang saat itu coba melarikan diri," ujarnya.
Setelah ditangkap, polisi bersama VB kemudian menuju rumahnya.
Petugas mendapati obat keras jenis Trihexiphenidyl sebanyak 100 tablet dan satu unit handphone (HP) Oppo warna hitam.
Baca juga: Gara-gara Cekik Leher Istri Orang, Pria di Manado Tewas Dianiaya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.