TIMIKA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, mengungkap keberadaan pabrik ganja sintetis di Kota Timika.
Pabrik tersebut dikelola oleh tiga pemuda di salah satu rumah di Gang Toba, Jalan Pattimura.
Ketiga pemuda ini yakni IS (20) alias Irfan, AB (23) alias Alvin, dan YVR alias Viki (23).
Baca juga: 3 Korban Kecelakaan Helikopter Air Fast di Boven Digoel Dievakuasi ke Timika
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata dalam konferensi pers, Senin (10/01/2022) mengatakan, pengungkapan pabrik ganja sintetis berawal pada Jumat (7/01/2022).
Sekitar pukul 10.00 WIT, pihaknya mendapat informasi mengenai aktivitas penjualan ganja sintetis melalui Instagram dengan nama akun Gameover1999.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 23.00 WIT polisi berhasil menangkap ketiga pemuda tersebut di salah satu rumah di Gang Toba, Jalan Pattimura.
"Ini merupakan suatu apresiasi bagi saya selaku Kapolres kepada jajaran Narkoba Polres Mimika yang sudah berhasil mengungkap ini," kata AKBP Era didampingi Wakapolres Kompol Sarraju dan Kepala Satrenarkoba AKP Mansur, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Cari Speedboat yang Hilang di Perairan Asmat-Timika, SAR Gabungan Terjunkan 3 Tim
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 16 plastik klip bening kecil dan 1 plastik bening sedang berisikan ganja sintetis siap edar.
Selain itu, diamankan juga bahan dasar ganja sintetis berupa 2 plastik bening besar berisi tembakau gayo, 15 plastik kecil berisi cengkeh, 12 bungkusan rokok.
Baca juga: Tiba di Timika, Panglima TNI Bahas Pengamanan PT Freeport Indonesia
Kemudian 8 botol cairan nail polish remover, 10 botol putih berisikan alkohol 70 persen, 5 botol bekas cairan pewangi, dan alat timbang digital.
Kepala Satresnarkoba AKP Mansur menambahkan, para pelaku meracik cairan-cairan yang sudah disiapkan dan dimasukkan ke dalam botol bekas cairan pewangi lalu disemprotkan ke tembakau.
Tembakau yang sudah disemprot dibiarkan selama satu hari untuk diserap menjadi ganja sintetis.
"Dari ketiga pelaku memiliki peran tersendiri mulai dari memproduksi, memasarkan hingga menjadi kurir," kata AKP Mansur.
Baca juga: Tiba di Timika, Panglima TNI Bahas Pengamanan PT Freeport Indonesia
Ganja sintetis itu lalu dipasarkan melalui media sosial Instagram.
Jika ada pembeli, maka tranksaksinya melalui transfer ke rekening pelaku.
Ganja sintetis itu lalu diletakan di titik yang ditentukan pelaku. Pelaku kemudian memotretnya dan meminta pembeli mengambil sendiri.
"Harga jualnya Rp 150.000 untuk 1 plastik klip bening kecil dengan berat 1 gram. Sasarannya untuk anak muda," ujar Mansur.
Perbuatan para pelaku sudah dilakukan sejak bulan Mei 2021. Dari penjualan tersebut, pelaku sudah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.