KOMPAS.com - Nenek NU (60) hanya bisa meminta maaf dan berharap dibebaskan dari ancaman lima tahun penjara atas dugaan pencurian.
Lansia asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, itu ditangkap polisi setelah menggunakan uang Rp 5,5 juta yang dia temukan di jalan.
NU sudah meminta maaf kepada pemilik uang, Ety Mujiawati (48) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan meminta agar laporan tersebut dicabut.
Namun, polisi menyebutkan, saat ini belum ada kesepakatan damai ataupun pencabutan laporan.
"Kami terbuka untuk mediasi, tapi (bergantung) bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Bocah di NTT Seorang Diri Rawat Ibunya yang Gangguan Jiwa, Kerja Angkat Batu Bata Sepulang Sekolah
Kasus bermula ketika Ety tidak sengaja menjatuhkan tasnya di Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.
Tas tersebut berisi uang Rp 5,5 juta, ponsel, KTP, SIM, dan ATM.
Ety pun melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian setempat dan segera ditindaklanjuti.
"Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan," kata Adi.
Baca juga: Tim SAR: Sepanjang 2021, 23 Kecelakaan Kapal Terjadi di Bangka Belitung