Salin Artikel

Habiskan Uang Temuan Rp 5,5 Juta, Nenek 60 Tahun Memohon Dibebaskan dari Ancaman 5 Tahun Penjara

Lansia asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, itu ditangkap polisi setelah menggunakan uang Rp 5,5 juta yang dia temukan di jalan.

NU sudah meminta maaf kepada pemilik uang, Ety Mujiawati (48) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan meminta agar laporan tersebut dicabut.

Namun, polisi menyebutkan, saat ini belum ada kesepakatan damai ataupun pencabutan laporan.

"Kami terbuka untuk mediasi, tapi (bergantung) bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Jumat (7/1/2022).

Temukan tas berisi uang dan barang

Kasus bermula ketika Ety tidak sengaja menjatuhkan tasnya di Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.

Tas tersebut berisi uang Rp 5,5 juta, ponsel, KTP, SIM, dan ATM.

Ety pun melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian setempat dan segera ditindaklanjuti.

"Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan," kata Adi.

Namun, NU tidak berusaha mengembalikan uang tersebut, meski di dalam tas tertera alamat pemiliknya.

NU justru menggunakan uang itu untuk membayar utang dan menghabiskannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, ponsel yang ditemukan kemudian dipakai anaknya.

"Setelah menemukan, pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” kata Adi, seperti dikutip Bangka Pos.

Ketika ditelusuri, polisi menduga barang-barang milik Ety berada di rumah NU.

Namun, polisi sempat kesulitan mencari barang bukti karena sudah dikubur di semak-semak belakang rumah.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya. Untuk satu unit handphone disembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: Khairina, Candra Setia Budi), Bangka Pos

https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/154137578/habiskan-uang-temuan-rp-55-juta-nenek-60-tahun-memohon-dibebaskan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke