LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil menangkap Bendahara Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, berinisial HAL di rumah kontrakan di Desa Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Seksi Intel Kejari Lhokseumawe Miftah menyebutkan, penangkapan itu bekerja sama dengan Kejari Bener Meriah.
Tersangka sempat dibawa ke Kantor Kejari Bener Meriah, lalu dibawa lewat jalan darat ke Kota Lhokseumawe.
Baca juga: 68 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2021
Sebelumnya, Kepala Desa Paya Bilie Muhammad Suheri juga sudah ditahan pada 9 Sepetmber 2021 lalu.
Dengan begitu, seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 itu sudah ditangkap.
Kantor Inspektorat Kota Lhokseumawe mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 305 juta.
“Setelah ditahan, tinggal proses pemberkasan, seterusnya persidangan. Sedangkan untuk kepala desa, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Miftah kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Banjir di Aceh Utara Meluas ke 15 Kecamatan
Sebelumnya diberitakan, jaksa menahan Muhammad Suheri atas dugaan korupsi dana desa tahun 2020.
Muhammad Suheri diduga melibatkan bendaharanya dalam tindak pidana korupsi tersebut, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.