Salin Artikel

Buron Korupsi Dana Desa Rp 305 Juta di Aceh Tertangkap di Kontrakan

Kepala Seksi Intel Kejari Lhokseumawe Miftah menyebutkan, penangkapan itu bekerja sama dengan Kejari Bener Meriah.

Tersangka sempat dibawa ke Kantor Kejari Bener Meriah, lalu dibawa lewat jalan darat ke Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, Kepala Desa Paya Bilie Muhammad Suheri juga sudah ditahan pada 9 Sepetmber 2021 lalu.

Dengan begitu, seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 itu sudah ditangkap.

Kantor Inspektorat Kota Lhokseumawe mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 305 juta.

“Setelah ditahan, tinggal proses pemberkasan, seterusnya persidangan. Sedangkan untuk kepala desa, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Miftah kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Sebelumnya diberitakan, jaksa menahan Muhammad Suheri atas dugaan korupsi dana desa tahun 2020.

Muhammad Suheri diduga melibatkan bendaharanya dalam tindak pidana korupsi tersebut, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/185037678/buron-korupsi-dana-desa-rp-305-juta-di-aceh-tertangkap-di-kontrakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke