BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan bahwa sepanjang 2021, terdapat sebanyak 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati.
Para terdakwa itu terlibat dalam perkara narkotika dan pembunuhan.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, dari 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, 64 di antaranya terlibat kasus narkoba.
Sedangkan 4 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan.
"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu," kata Yusuf seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2021).
Menurut Yusuf, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibandingkan pada tahun lalu.
Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.
Baca juga: Ratusan Narapidana Narkotika di Banten Tunggu Eksekusi Hukuman Mati
Muhammad Yusuf mengatakan, sebagaian besar terdakwa terdakwa yang dituntut hukuman mati sudah divonis oleh hakim.
Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya," kata Yusuf.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan 2 Remaja di Kupang Dituntut Hukuman Mati
Muhammad Yusuf mengatakan, proses hukum bagi para terdakwa masih berlanjut di tingkat banding maupun kasasi di Mahkamah Agung.
Tak cuma terdakwa. Dalam sebagian kasus, jaksa yang mengajukan banding.
"Sedang untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan. Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," kata Muhammad Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.