Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu Buta, Seorang IRT Sebut Pelayan Kafe sebagai Pelakor Lalu Menikamnya dengan Pisau Cutter

Kompas.com - 06/01/2022, 15:42 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – SWH (33), warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, hanya bisa tertunduk lesu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan hukuman kurungan 4 bulan penjara atas penganiayaan yang ia lakukan pada 3 Oktober 2021 lalu.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Bimo Putra Sejati, Rabu (5/1/2022), SWH dinyatakan bersalah dengan melakukan penganiayaan ringan sebagaimana pasal 351 KUHP.

"Menjatuhkan pidana empat bulan kurungan terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan," ujar Bimo.

Baca juga: Jadi Pelakor di Layangan Putus, Anya Geraldine: Amit-amit Punya Suami Kayak Mas Aris

Air mata SWH tak terbendung, ia lalu mencoba tegar dan meminta maaf kepada korban, RS (20), seorang pelayan kafe di Desa Apas, Kecamatan Sebuku.

SWH dengan terbata-bata meminta keridloan korban atas perbuatannya. Korban pun dengan lapang dada, memberikan maaf. Sidang virtual tersebut ditutup dengan adegan dramatis antara pelaku dan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan, kasus penganiayaan ini, didasari akibat tuduhan Pelakor (Perebut Laki Orang) kepada korban.

Anggapan tersebut kian menguat manakala K yang merupakan suami terdakwa, tidak pulang selama dua hari belakangan.

‘’Sebelumnya memang terjadi cekcok akibat suami terdakwa sering kirim chat messenger ke korban yang merupakan pelayan café. Suami terdakwa merupakan pelanggan café tempat korban bekerja,’’jelas Bonar.

Tidak ada bukti yang menguatkan tudingan pelakor terhadap korban. Dalam persidangan, terungkap bahwasanya korban yang statusnya masih gadis, bahkan lebih sering mengabaikan dan tidak melayani chat messenger yang dikirim oleh suami terdakwa.

Baca juga: Anya Geraldine Bicara Adegan Mesra di Film dan Dihujat karena Peran Pelakor

Hanya saja, emosi terdakwa meledak setelah sempat ribut dengan suaminya. Ia berinisiatif mendatangi café tempat korban bekerja, dan memberi peringatan kepada R agar tak mengganggu rumah tangganya.

"Waktu dia datang ke kafe, sebenarnya posisi suaminya ada di dalam. Tapi karena tahu istrinya datang, si suami kabur. Bertanyalah terdakwa kepada korban 'di mana suamiku'. Korban menjawab tidak ada, sehingga terdakwa langsung menusuk perut bagian kiri korban dengan pisau cutter," jelasnya.

Beruntung, luka akibat tusukan tidak terlalu dalam. Korban juga sebelumnya hanya menuntut kata maaf dari terdakwa.

Namun, terdakwa saat itu tidak mau meminta maaf, sehingga korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polisi.

Bonar menjelaskan, terdakwa dalam kondisi emosional karena masalah rumah tangga, terlebih lagi ia memiliki bayi yang masih menyusu.

"Terdakwa menjalani penahanan selama dua bulan. Selama itu, bayinya ikut keluarga terdakwa dan berat badannya turun," kata dia lagi.

Baca juga: Anya Geraldine Dihujat Emak-emak gara-gara Dua Kali Perankan Pelakor

Bonar kembali menjelaskan, ada dua hal yang mendasari ringannya vonis bagi Terdakwa.

Yang pertama karena keberadaan bayi terdakwa yang butuh ASI, dan yang kedua karena korban penikaman sudah memaafkan, korban dengan tulus memohon agar Hakim memberikan hukuman paling ringan terhadap terdakwa.

"Pertimbangan itu akhirnya membuahkan durasi hukuman empat bulan bagi terdakwa. Keduanya juga sudah berdamai, saling memaafkan, dan terdakwa tinggal menjalani sisa masa tahanannya," kata Bonar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com