Salin Artikel

Cemburu Buta, Seorang IRT Sebut Pelayan Kafe sebagai Pelakor Lalu Menikamnya dengan Pisau Cutter

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Bimo Putra Sejati, Rabu (5/1/2022), SWH dinyatakan bersalah dengan melakukan penganiayaan ringan sebagaimana pasal 351 KUHP.

"Menjatuhkan pidana empat bulan kurungan terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan," ujar Bimo.

Air mata SWH tak terbendung, ia lalu mencoba tegar dan meminta maaf kepada korban, RS (20), seorang pelayan kafe di Desa Apas, Kecamatan Sebuku.

SWH dengan terbata-bata meminta keridloan korban atas perbuatannya. Korban pun dengan lapang dada, memberikan maaf. Sidang virtual tersebut ditutup dengan adegan dramatis antara pelaku dan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan, kasus penganiayaan ini, didasari akibat tuduhan Pelakor (Perebut Laki Orang) kepada korban.

Anggapan tersebut kian menguat manakala K yang merupakan suami terdakwa, tidak pulang selama dua hari belakangan.

‘’Sebelumnya memang terjadi cekcok akibat suami terdakwa sering kirim chat messenger ke korban yang merupakan pelayan café. Suami terdakwa merupakan pelanggan café tempat korban bekerja,’’jelas Bonar.

Tidak ada bukti yang menguatkan tudingan pelakor terhadap korban. Dalam persidangan, terungkap bahwasanya korban yang statusnya masih gadis, bahkan lebih sering mengabaikan dan tidak melayani chat messenger yang dikirim oleh suami terdakwa.

Hanya saja, emosi terdakwa meledak setelah sempat ribut dengan suaminya. Ia berinisiatif mendatangi café tempat korban bekerja, dan memberi peringatan kepada R agar tak mengganggu rumah tangganya.

"Waktu dia datang ke kafe, sebenarnya posisi suaminya ada di dalam. Tapi karena tahu istrinya datang, si suami kabur. Bertanyalah terdakwa kepada korban 'di mana suamiku'. Korban menjawab tidak ada, sehingga terdakwa langsung menusuk perut bagian kiri korban dengan pisau cutter," jelasnya.

Beruntung, luka akibat tusukan tidak terlalu dalam. Korban juga sebelumnya hanya menuntut kata maaf dari terdakwa.

Namun, terdakwa saat itu tidak mau meminta maaf, sehingga korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polisi.

Bonar menjelaskan, terdakwa dalam kondisi emosional karena masalah rumah tangga, terlebih lagi ia memiliki bayi yang masih menyusu.

"Terdakwa menjalani penahanan selama dua bulan. Selama itu, bayinya ikut keluarga terdakwa dan berat badannya turun," kata dia lagi.

Bonar kembali menjelaskan, ada dua hal yang mendasari ringannya vonis bagi Terdakwa.

Yang pertama karena keberadaan bayi terdakwa yang butuh ASI, dan yang kedua karena korban penikaman sudah memaafkan, korban dengan tulus memohon agar Hakim memberikan hukuman paling ringan terhadap terdakwa.

"Pertimbangan itu akhirnya membuahkan durasi hukuman empat bulan bagi terdakwa. Keduanya juga sudah berdamai, saling memaafkan, dan terdakwa tinggal menjalani sisa masa tahanannya," kata Bonar.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/154208978/cemburu-buta-seorang-irt-sebut-pelayan-kafe-sebagai-pelakor-lalu-menikamnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke