Sahnan menyampaikan, pamannya itu menguasai lahan sejak masih berupa hutan pada tahun 1967 sebelum masuknya ITDC. Sementara ITDC disebut telah memiliki HPL atas lahan tersebut.
Dalam pemagaran kedua pada September 2021, Amaq Maye menyebutkan tanahnya belum dibayar sepeser pun oleh ITDC.
"Sudah dua kali kami melakukan aksi seperti ini, tapi perusahaan tidak pernah merespons, kami tidak pernah melihat bayaran serupiah pun," kata Maye ditemui di lokasi pemagaran waktu itu.
Baca juga: Melihat Keindahan Sirkuit Mandalika dari Bukit Seger di Lombok Tengah
Dia mengungkapkan, sangat mendukung program pemerintah atas pembangunan di Mandalika untuk kepentingan bersama.
Kendati demikian, persoalan hak atas lahannya harus terlebih dulu diselesaikan.
"Kami tidak pernah meminta bayaran tinggi, sesuai harga pemerintah aja ini kan untuk kepentingan negara, silahkan ITDC datang ke rumah kita tawar menawar, tapi tidak pernah datang," katanya.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.