KOMPAS.com - Indonesia Tourism Development Center (ITDC) selaku pengelola kawasan Sirkuit Mandalika melaporkan aksi warga yang memagari akses jalan menuju sirkuit ke polisi.
"Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib," kata Senior Corporate Communication ITDC Esther Ginting dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).
Esther mengatakan, lahan yang diklaim warga bernama Amaq Maye dan keluarga, merupakan lahan bekas Lapas yang sudah dilepaskan ke ITDC.
Baca juga: Warga Kembali Pagari Akses Jalan Menuju Sirkuit Mandalika
Lahan itu telah memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 49 milik ITDC.
"Kami memastikan bahwa status lahan yg diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan," kata Esther.
Dia menjelaskan, langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
"Kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak," ungkap Esther.
Baca juga: Truk Proyek KEK Mandalika Tabrak Toko di Kuta Lombok, 2 Orang Luka, 4 Motor Ikut Terlindas
Sebelumnya, sekelompok warga kembali memagari lahan di Dusun Bangah, Desa Rembitan, Lombok Tengah, NTB.
Lahan tersebut semula akan dijadikan akses jalan dari arah Pantai Aan menunju Sirkuit Mandalika.
Pemagaran tersebut merupakan kali ketiga setelah sekian lama warga dan pihak ITDC tidak mempunyai titik temu penyelesaian.
Akses jalan itu dipagari dengan bambu dan beberapa pohon lainnya dengan panjang 20 meter.
Lahan dengan luas 12 hektar yang dipagari tersebut diklaim oleh Amaq Maye, warga Desa Mertaq dan dianggap belum dibayar oleh ITDC.
"Saya mewakili keluarga, ini pemagaran yang sudah ketiga kalinya, karena belum ada penyelesaian dari ITDC, pemagaran pertama itu dibongkar, begitu pun juga pemagaran yang kedua," kata Sahnan, keponakan dari Amaq Maye yang ikut memagari lahan.
Baca juga: Cerita Warga Sengaja Rusak Jalan Bypass Mandalika Pakai Ekskavator karena Banjir
Sahnan menyampaikan, pamannya itu menguasai lahan sejak masih berupa hutan pada tahun 1967 sebelum masuknya ITDC. Sementara ITDC disebut telah memiliki HPL atas lahan tersebut.
Dalam pemagaran kedua pada September 2021, Amaq Maye menyebutkan tanahnya belum dibayar sepeser pun oleh ITDC.
"Sudah dua kali kami melakukan aksi seperti ini, tapi perusahaan tidak pernah merespons, kami tidak pernah melihat bayaran serupiah pun," kata Maye ditemui di lokasi pemagaran waktu itu.
Baca juga: Melihat Keindahan Sirkuit Mandalika dari Bukit Seger di Lombok Tengah
Dia mengungkapkan, sangat mendukung program pemerintah atas pembangunan di Mandalika untuk kepentingan bersama.
Kendati demikian, persoalan hak atas lahannya harus terlebih dulu diselesaikan.
"Kami tidak pernah meminta bayaran tinggi, sesuai harga pemerintah aja ini kan untuk kepentingan negara, silahkan ITDC datang ke rumah kita tawar menawar, tapi tidak pernah datang," katanya.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.