Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes, 2 Eks Pejabat Pemprov Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2022, 20:01 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat di Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintan Provinsi Banten (Kesra Pemprov Banten) dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya yaitu mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat Provinsi Banten Ivan Santoso, dan Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 70 miliar dalam kasus dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020.

Dihadapan Ketua majelis hakim Selamet Widodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten M Yusuf menyebut keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Gubernur Banten Batalkan Hibah Ponpes Tahun 2021, FSPP: Niat Baik Jangan Terganjal karena Takut

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Yusuf di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/1/2022).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Agus Gunawan selaku pegawai honorer di Biro Kesra Pemprov Banten), Epieh Saepudin selaku pihak swasta, dan Tb. Asep Subhi selaku penerima hibah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Belah Semangka, Dugaan Modus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Untuk terdakwa Epieh, diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 120 juta.

Apabila Epiah tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Asep Subhi membayar uang pengganti Rp 91 juta,  apabila tidak dibayar diganti 2 tahun penjara.

Sedangkan Agus Gunawan diharuskan membayar uang pengganti Rp 8 juta yang telah diserahkan ke penyidik.

Dikatakan Yusuf, hukuman tersebut telah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan meringankan yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan sopan dalam persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com