Bahar mengaku melakukan hal tersebut karena membela istrinya yang ia sebut digoda oleh Andriansyah.
"Siapa pun pasti marah ketika istrinya digoda," kata dia. Terkait kasus tersebut, ia divonis 3 bulan penjara.
Baca juga: Bahar bin Smith Akui Pukul Sopir Taksi Online 3 Kali dalam 10 Detik karena Istri Digoda
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022) malam.
Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Ceramah yang diduga menyinggung institusi TNI dan menjelekkan pimpinan TNI tersebut kemudian diunggah oleh TS ke akun Youtubenya.
Video tersebut disebarkan hingga viral di media sosial.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.
Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Ramdhan Triyadi Bempah, Achmad Nasrudin Yahya, Nicholas Ryan Aditya, Sherly Puspita, Afdhalul Ikhsan | Editor : Khairina, Nursita Sari, Sabrina Asril, Krisiandi, Gloria Setyvani Putri, Egidius Patnistik, David Oliver Purba, Abba Gabrillin, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.