Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kontroversi Bahar bin Smith, Berseteru dengan Ryan Jombang hingga Hina Presiden Jokowi

Kompas.com - 04/01/2022, 08:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022O malam.

Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 yang diduga menyinggung institusi TNI.

Ternyata kasus tersebut bukan yang pertama. Bahar beberapa kali menuai kontroversi.

Pada Agustus 2021, ia pernah bersiteru dengan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur diduga gara-gara utang.

Sementara pada tahun 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara karena menganiaya 2 remaja yang mengaku sebagai Bahar.

Baca juga: Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait Berita Bohong

Berikut lima kontroversi Bahar bin Smith:

1. Tahun 2018, Bahar hina Presiden Jokowi

Pada Rabu (28/11/2021), Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid terkait ceramahnya yang dianggap menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo.

Ceramah tersebut dilakukan Bahar di Palembang, Sumatera Barat. Kala itu Bahar menghina Presiden dengan sebutan 'banci'.

"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas kala itu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Bahar dengan alasan tertentu.

Namun kasus penghinaan Bahar kepada Jokowi tak berlanjut ke meja hijau.

Baca juga: Dianggap Hina Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi

2. Tahun 2019, Bahar aniaya 2 santri yang mirip dirinya

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.
Pada Selasa (18/12/2018), Bahar bin Smith diperiksa Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.

Ia dilapor terkait penganiayaan remaja berusia 17 tahun, MHU dan Ja, remaja berusia 18 tahun.

Penganiayaan dilakukan di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasus tersebut berawal saat dua remaja tersebut mengaku sebagai Bahar saat berada di Bali.

Kepada hakim, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena ia tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.

"Saya marah mereka mengaku-ngakui istri saya. Yang mulia, yang mengaku sebagai saya banyak, yang menipu orang banyak. Banyak yang menipu disuruh Habib Bahar, bahkan jutaan. Tapi yang bikin saya marah adalah ketika dia membawa nama istri saya dan mengakui istri saya agar orang-orang yakin itu saya," kata Bahar saat sidang di Kota Bandung, Kamis (24/5/2019).

Terkait kasus tersebut, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara.

Baca juga: Ini Alasan Bahar bin Smith Aniaya 2 Remaja

3. Tahun 2021, bersiteru dengan Ryan Jombang dalam penjara

Ryan Jombang. DOK. DEBORAH DEWI Ryan Jombang.
Pada Sabtu (14/8/2021), Bahar bin Smith bersiteru dengan Ryan Jombang di dalam Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jaea Barat.

Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto mengatakan bahwa perselisihan itu lantaran masalah uang yang melibatkan Bahar dan Ryan Jombang.

"Iya terkait uang, tapi saya enggak mau (menjelaskan) sejauh itu ya," kata Mujiarto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Namun terkait utang tersebut, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membantah kabar tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Perselisihan Bahar bin Smith Vs Ryan Jombang, Berawal dari Pinjaman Uang Harian hingga Berdamai.

Ichwan menyebut, perselisihan sebenarnya karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak sehingga memicu perkelahian.

Ia juga menegaskan bahwa tak ada tagih menagih utang kepada Bahar bin Smith sampai berjumlah Rp 10 juta.

"Namanya tahanan kan mereka mungkin punya kegiatan lain aktivitas untuk makan, bisa beli apa. Dan uangnya itu enggak Rp 10 juta seperti informasi yang beredar, tapi jumlahnya kecil, hanya Rp300.000 sampai Rp 500.000 saja. Pokoknya gambarannya masalah ini sudah selesai secara baik-baik, itu aja yang perlu dicatat," ucap dia, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Perselisihan Bahar bin Smith Vs Ryan Jombang, Diawali Utang dan Berakhir Saling Memaafkan

4. Tahun 2018, Bahar aniaya sopir taksi online

ILUSTRASI -- Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai. (Tribun Jabar/Mega Nugraha) ILUSTRASI -- Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Setelah bebas pada 21 November 2021. Bahar kembali dijebloskan ke pejara terkait kasus penganiayaan pada sopir taksi onlie.

Penganiayaan terjadi pada 4 September 2018 di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah seral, Kota Bogor.

Saat itu Bahar Bahar menganiaya sopir taksi online Ardiansyah setelah mengantar istri Bahar, Jihana Rokayah belanja di Jakarta yang pulang pada malam hari.

Ardiansyah dianiaya Bahar dengan cara dipukul dengan tangan kosong.

"Saya pukul pakai tangan kosong. Saat itu cepat sekali, kalau hitungan cepat, 10 detik, saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," kata Bahar, menjawab pertanyaan hakim, Selasa (18/5/2021).

Bahar mengaku melakukan hal tersebut karena membela istrinya yang ia sebut digoda oleh Andriansyah.

"Siapa pun pasti marah ketika istrinya digoda," kata dia. Terkait kasus tersebut, ia divonis 3 bulan penjara.

Baca juga: Bahar bin Smith Akui Pukul Sopir Taksi Online 3 Kali dalam 10 Detik karena Istri Digoda

5. Tahun 2022, Bahar jadi tersangka berita bohong

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022) malam.

Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Ceramah yang diduga menyinggung institusi TNI dan menjelekkan pimpinan TNI tersebut kemudian diunggah oleh TS ke akun Youtubenya.

Video tersebut disebarkan hingga viral di media sosial.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Ramdhan Triyadi Bempah, Achmad Nasrudin Yahya, Nicholas Ryan Aditya, Sherly Puspita, Afdhalul Ikhsan | Editor : Khairina, Nursita Sari, Sabrina Asril, Krisiandi, Gloria Setyvani Putri, Egidius Patnistik, David Oliver Purba, Abba Gabrillin, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com