KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022O malam.
Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 yang diduga menyinggung institusi TNI.
Ternyata kasus tersebut bukan yang pertama. Bahar beberapa kali menuai kontroversi.
Pada Agustus 2021, ia pernah bersiteru dengan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur diduga gara-gara utang.
Sementara pada tahun 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara karena menganiaya 2 remaja yang mengaku sebagai Bahar.
Baca juga: Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait Berita Bohong
Berikut lima kontroversi Bahar bin Smith:
Pada Rabu (28/11/2021), Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid terkait ceramahnya yang dianggap menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo.
Ceramah tersebut dilakukan Bahar di Palembang, Sumatera Barat. Kala itu Bahar menghina Presiden dengan sebutan 'banci'.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas kala itu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Bahar dengan alasan tertentu.
Namun kasus penghinaan Bahar kepada Jokowi tak berlanjut ke meja hijau.
Baca juga: Dianggap Hina Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
Ia dilapor terkait penganiayaan remaja berusia 17 tahun, MHU dan Ja, remaja berusia 18 tahun.
Penganiayaan dilakukan di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus tersebut berawal saat dua remaja tersebut mengaku sebagai Bahar saat berada di Bali.
Kepada hakim, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena ia tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.
"Saya marah mereka mengaku-ngakui istri saya. Yang mulia, yang mengaku sebagai saya banyak, yang menipu orang banyak. Banyak yang menipu disuruh Habib Bahar, bahkan jutaan. Tapi yang bikin saya marah adalah ketika dia membawa nama istri saya dan mengakui istri saya agar orang-orang yakin itu saya," kata Bahar saat sidang di Kota Bandung, Kamis (24/5/2019).
Terkait kasus tersebut, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara.
Baca juga: Ini Alasan Bahar bin Smith Aniaya 2 Remaja
Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto mengatakan bahwa perselisihan itu lantaran masalah uang yang melibatkan Bahar dan Ryan Jombang.
"Iya terkait uang, tapi saya enggak mau (menjelaskan) sejauh itu ya," kata Mujiarto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Namun terkait utang tersebut, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membantah kabar tersebut.
Ichwan menyebut, perselisihan sebenarnya karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak sehingga memicu perkelahian.
Ia juga menegaskan bahwa tak ada tagih menagih utang kepada Bahar bin Smith sampai berjumlah Rp 10 juta.
"Namanya tahanan kan mereka mungkin punya kegiatan lain aktivitas untuk makan, bisa beli apa. Dan uangnya itu enggak Rp 10 juta seperti informasi yang beredar, tapi jumlahnya kecil, hanya Rp300.000 sampai Rp 500.000 saja. Pokoknya gambarannya masalah ini sudah selesai secara baik-baik, itu aja yang perlu dicatat," ucap dia, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Perselisihan Bahar bin Smith Vs Ryan Jombang, Diawali Utang dan Berakhir Saling Memaafkan
Penganiayaan terjadi pada 4 September 2018 di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah seral, Kota Bogor.
Saat itu Bahar Bahar menganiaya sopir taksi online Ardiansyah setelah mengantar istri Bahar, Jihana Rokayah belanja di Jakarta yang pulang pada malam hari.
Ardiansyah dianiaya Bahar dengan cara dipukul dengan tangan kosong.
"Saya pukul pakai tangan kosong. Saat itu cepat sekali, kalau hitungan cepat, 10 detik, saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," kata Bahar, menjawab pertanyaan hakim, Selasa (18/5/2021).
Bahar mengaku melakukan hal tersebut karena membela istrinya yang ia sebut digoda oleh Andriansyah.
"Siapa pun pasti marah ketika istrinya digoda," kata dia. Terkait kasus tersebut, ia divonis 3 bulan penjara.
Baca juga: Bahar bin Smith Akui Pukul Sopir Taksi Online 3 Kali dalam 10 Detik karena Istri Digoda
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022) malam.
Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Ceramah yang diduga menyinggung institusi TNI dan menjelekkan pimpinan TNI tersebut kemudian diunggah oleh TS ke akun Youtubenya.
Video tersebut disebarkan hingga viral di media sosial.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.
Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Ramdhan Triyadi Bempah, Achmad Nasrudin Yahya, Nicholas Ryan Aditya, Sherly Puspita, Afdhalul Ikhsan | Editor : Khairina, Nursita Sari, Sabrina Asril, Krisiandi, Gloria Setyvani Putri, Egidius Patnistik, David Oliver Purba, Abba Gabrillin, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.