KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022) malam.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.
Untuk mempermudah identifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara yakni klaster Bandung dan klaster Garut.
Di Bandung, ada 15 orang saksi yang diperiksa, sementara di Garut ada 10 saksi.
Baca juga: Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bukan Ujaran Kebencian
Sementara saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang. Termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yakni empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidan, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum dan tiga orang ahli kedokteran forensil.
Selain itu polisi juga melakukan penggeledahan di rumah TR, warga yang mengunggah video berita bohong yang disampaikan Bahar.
Polisi juga menyita barang bukti dari dua TKP yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email smktp49@gmail.com.
Baca juga: Selain Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Jadi Tersangka
Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Ceramah tersebut kemudian diunggah oleh TS ke akun Youtubenya dan disebarkan hingga viral di media sosial.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Lalu pada tanggal 30 Desember 2021, polisi melayangkan surat pemanggilan pada Bahar.
Bahar diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022 di Mapolda Jabar.
Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/12/2021). Saat itu jenderal bintang satu itu mendatangi pondok pesantren milik Bahar di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 061 Surya Kencana Mayor Ermansyah mengatakan kedatangan Achmad Fauzi untuk menyampaikan pesan agar isi ceramah Bahar tidak mengandung unsur provokasi.
Terutama menyinggung institusi TNI dan diduga menghina serta menjelekkan pimpinan TNI.
Baca juga: Tak Hanya Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Diperiksa