Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kontroversi Bahar bin Smith, Berseteru dengan Ryan Jombang hingga Hina Presiden Jokowi

Kompas.com - 04/01/2022, 08:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022O malam.

Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 yang diduga menyinggung institusi TNI.

Ternyata kasus tersebut bukan yang pertama. Bahar beberapa kali menuai kontroversi.

Pada Agustus 2021, ia pernah bersiteru dengan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur diduga gara-gara utang.

Sementara pada tahun 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara karena menganiaya 2 remaja yang mengaku sebagai Bahar.

Baca juga: Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait Berita Bohong

Berikut lima kontroversi Bahar bin Smith:

1. Tahun 2018, Bahar hina Presiden Jokowi

Pada Rabu (28/11/2021), Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid terkait ceramahnya yang dianggap menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo.

Ceramah tersebut dilakukan Bahar di Palembang, Sumatera Barat. Kala itu Bahar menghina Presiden dengan sebutan 'banci'.

"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas kala itu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Bahar dengan alasan tertentu.

Namun kasus penghinaan Bahar kepada Jokowi tak berlanjut ke meja hijau.

Baca juga: Dianggap Hina Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi

2. Tahun 2019, Bahar aniaya 2 santri yang mirip dirinya

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.
Pada Selasa (18/12/2018), Bahar bin Smith diperiksa Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.

Ia dilapor terkait penganiayaan remaja berusia 17 tahun, MHU dan Ja, remaja berusia 18 tahun.

Penganiayaan dilakukan di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasus tersebut berawal saat dua remaja tersebut mengaku sebagai Bahar saat berada di Bali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com