Kedua korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Gerokgak, karena mengalami luka cukup serius.
Sebelum ke rumah sakit, kedua korban lebuih dulu melaporkan kasus penebasan tersebut ke Polsek Kawasan Laut Pelabuhan Celukan Bawang.
"Motif penebasan karena awalnya saling tantang antara tersangka dengan korban. Tersangka dan korban tidak saling mengenal. Tersangka tersinggung saat saling pandang dengan korban sewaktu mengisi bensin, menantang kedua korban," kata Suarjaya.
Baca juga: Kasus Video Mesum 5 Pelajar SMP di Buleleng Bali, 4 Pemeran Laki-laki Ditetapkan Tersangka
RR ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara setelah polisi mengantongi cukup bukti dan keterangan dari saksi termasuk korban.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.