BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RR (20), di Buleleng, Bali ditangkap polisi setelah menebas dua pemuda berinisial GAP (17) dan GMJ (17).
RR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. Penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang, Buleleng, Bali, Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, tersangka dan korban sama-sama membeli bahan bakar minyak (BBM) di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak. Di situ, mereka diduga sempat saling pandang, sehingga memicu kesalahpahaman.
Baca juga: Beredar Video Mesum 4 Laki-laki dan 1 Siswi SMP di Buleleng Bali, Polisi Turun Tangan
Setelah mengisi BBM, pelaku dan korban bergerak ke arah timur di jalur Gilimanuk-Singaraja dari Desa Celukan Bawang menuju Seririt Buleleng.
Namun, sampai di Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, ketegangan memuncak.
Pelaku dan korban terlibat adu mulut dan saling tantang. Pelaku RR menyuruh kedua korban untuk menunggunya di Pantai Celukan Bawang. Kedua remaja itu pun menyanggupi keinginan pelaku.
Kedua remaja tersebut menunggu pelaku di sebelah utara Pura Segara kawasan Pelabuhan Celukan Bawang.
Tak berselang lama, pelaku RR datang membawa sebilah parang dan menyerang korban. Kedua korban kemudian mengalami mengalami luka robek di jari tengah kanan dan luka sayatan di punggung.
Kedua korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Gerokgak, karena mengalami luka cukup serius.
Sebelum ke rumah sakit, kedua korban lebuih dulu melaporkan kasus penebasan tersebut ke Polsek Kawasan Laut Pelabuhan Celukan Bawang.
"Motif penebasan karena awalnya saling tantang antara tersangka dengan korban. Tersangka dan korban tidak saling mengenal. Tersangka tersinggung saat saling pandang dengan korban sewaktu mengisi bensin, menantang kedua korban," kata Suarjaya.
Baca juga: Kasus Video Mesum 5 Pelajar SMP di Buleleng Bali, 4 Pemeran Laki-laki Ditetapkan Tersangka
RR ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara setelah polisi mengantongi cukup bukti dan keterangan dari saksi termasuk korban.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.