Pelaku, MST, kini telah ditangkap.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menerangkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
MST terancam dipenjara selama lebih dari dari lima tahun.
Baca juga: Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren di Tasikmalaya Tertekan karena Dipanggil Istri Pelaku
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara membeberkan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis.
Pada 2006, ia pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan atas kasus pencabulan.
Selepas bebas, MST mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah satu pengajarnya.
"Betul, 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa," ungkapnya, Minggu.
Baca juga: Ini Reaksi Risma Tahu 13 Santriwati Diperkosa Herry Wirawan, Si Guru Pesantren
Indra menuturkan, bayi yang dilahirkan S dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Baik korban maupun bayinya dalam kondisi sehat.
Baca juga: Ini Reaksi Risma Tahu 13 Santriwati Diperkosa Herry Wirawan, Si Guru Pesantren
Mengenai kasus ini, polisi bakal melakukan pengembangan.
“Untuk sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,” terangnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.