TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menyebut, sampai sekarang para korban pencabulan guru pesantren di Kabupaten Tasikmalaya masih mengalamai trauma mendalam.
Mereka mendapatkan tekanan luar biasa karena sempat dipanggil oleh istri pelaku usai ramainya pemberitaan di media massa terkait pemberitaan kasus ini.
"Kami mendapatkan informasi diduga kemarin dipanggil oleh istri terduga pelaku sehingga mendapatkan tekanan luar biasa. Hari ini anak-anak traumanya luar biasa usai dipanggil istri pelaku setelah banyak pemberitaan media terkait kasus ini," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Mirip Kasus di Bandung, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 9 Santriwati, Baru 2 yang Berani Lapor
Dengan kondisi tersebut, tambah Ato, para korban sampai tak bisa memenuhi panggilan petugas penyidik Polres Tasikmalaya yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Sampai akhirnya para penyidik pun mendatangi langsung rumah para korban supaya bisa lebih mendalam dalam menyelidiki kasus tersebut.
Hal itu setelah koordinasi antara KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan pihak penyidik usai mengetahui kondisi para korban selama ini.
"Hari ini pemeriksaan dilanjutkan di Polres Tasikmalaya tak bisa dilaksanakan. Kami koordinasi dengan penyidik dan digeser di wilayah selatan, jadi penyidik mendatangi langsung ke rumah para korban," tambah Ato.
Sampai hari ini, dari 9 nama korban yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual guru pesantren di Kabupaten Tasikmalaya telah bertambah menjadi 5 orang yang berani buka suara dari semula hanya 2 orang dari jumlah seluruhnya.
Sampai saat ini, para korban masih terus mendapatkan pendampingan KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
"Korban itu kan yang muncul ada 9 nama korban. Hari ini didampingi bertambah menjadi 5 orang dari sebelumnya hanya 2 orang. Baru itu yang kami jalani, adapun kemungkinan akan ada fakta lainnya masih kita dalami," ujar dia.
Baca juga: Kawal Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kajati Jabar Turun Langsung dalam Persidangan Herry Wirawan
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya hampir tiga pekan lamanya terus mendampingi para korban santriwati yang mengaku dicabuli guru pesantrennya sendiri.
Sesuai penelusuran KPAID Kabupaten Tasikmalaya jumlah korbannya mencapai 9 orang santriwati di pesantren yang sama.
Itu pun setelah salah satu korban berani melaporkan kejadiannya ke komisi perlindungan anak yang diikuti oleh korban lainnya dan tercatat jumlahnya menjadi 9 orang.
Pondok pesantrennya sendiri berlokasi di wilayah Tasikmalaya Selatan dan diketahui pelakunya pun sebagai pengurus yayasan pesantren tersebut.
Adapun motifnya hampir sama dengan kasus asusila guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung, menimpa ke muridnya yang masih berusia belia antara 15 sampai 17 tahun.