KOMPAS.com- Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Dishub Kota Bekasi melakukan pengawalan terhadap sebuah mobil mewah secara ilegal, Jumat (31/12/2021).
Pengawalan itu bahkan dilakukan dengan melawan arus hingga nyaris menabrak kendaraan dari arah Puncak.
Baca juga: Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah, Anggota Dishub Bekasi Ditilang di Puncak Bogor
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, polisi mulanya memberhentikan iring-iringan yang melanggar lalu lintas tersebut.
"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," ujar Ardian, Jumat (31/12/2021).
Anggota Dishub Kota Bekasi itu bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42). Dia nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.
Baca juga: Warga Bekasi Hilang Terseret Ombak di Pantai Parangtritis Bantul
Menurut Ardian, pengawalan tersebut termasuk ilegal.
Sebab tidak ada surat izin dan bukan dilakukan oleh instansi yang berwenang.
"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.
Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru, Kota Bekasi Siapkan 10 Pos Pengamanan