Salin Artikel

Anggota Dishub Bekasi Mengawal Mobil Mewah secara Ilegal, Lawan Arus dan Nyaris Tabrak Kendaraan

Pengawalan itu bahkan dilakukan dengan melawan arus hingga nyaris menabrak kendaraan dari arah Puncak.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, polisi mulanya memberhentikan iring-iringan yang melanggar lalu lintas tersebut.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," ujar Ardian, Jumat (31/12/2021).

Anggota Dishub Kota Bekasi itu bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42). Dia nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.

Menurut Ardian, pengawalan tersebut termasuk ilegal.

Sebab tidak ada surat izin dan bukan dilakukan oleh instansi yang berwenang.

"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.

Mobil sedan pelat merah tersebut ditumpangi anggota keluarga dari orang pemerintahan Kota Bekasi.

Orang tersebut meminta Dishub mengawalnya hingga ke Hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.

Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.

Ditilang

Mobil itu melintas melawan arah hingga nyaris menabrak kendaraan lain.

Polisi akhirnya memberhentikan dan memberikan sanksi tilang.

Polisi juga menyita rotator atau sirine karena pengawalan itu dilakukan secara ilegal.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/01/081128078/anggota-dishub-bekasi-mengawal-mobil-mewah-secara-ilegal-lawan-arus-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke