KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial EHS (35).
Warga di Bandar Lampung itu dibekuk lantaran memalsukan sejumlah dokumen kependudukan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung Komisaris Polisi Devi Sujana mengatakan, dokumen-dokumen palsu itu dibuat memakai bahan asli.
Hal ini terungkap berdasarkan temuan barang bukti dan keterangan pelaku.
Baca juga: Selama 10 Tahun, Pria Ini Bikin KTP Palsu Pakai Bahan Asli, Dihargai Rp 10.000
"Kami sudah koordinasi dengan disdukcapil, material (bahan) yang dipakai itu asli," ujarnya, Kamis (30/12/2021) sore.
Polisi menduga bahwa aksi pelaku ini dibantu oleh pihak-pihak lain. Devi menerangkan, pihaknya kini tengah memburu penyuplai material tersebut.
"Kami sudah kantongi nama penyuplainya, saat ini sedang dilakukan pengejaran," ucapnya di Markas Polresta Bandar Lampung.
EHS diringkus di sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Rabu (15/12/2021) sore.
Baca juga: Pria di Lampung 10 Tahun Buat KTP Palsu, Dijual Rp 10.000, Oknum ASN Ikut Terlibat
EHS ternyata sudah melakukan aksi ini selama sepuluh tahun.
Untuk pembuatan satu dokumen, pelaku membanderol Rp 10.000.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah dokumen kependudukan dan perbankan.
Dokumen-dokumen itu antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta perceraian, hingga buku tabungan.
Baca juga: Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Joki Vaksin di Pinrang, KTP dan Kartu Vaksin Pengguna Jasa Disita
Ketika penggeledahan, polisi juga mendapati sejumlah warga yang hendak memakai jasa EHS.
"Ada beberapa saksi yang hendak memperbaiki KTP mereka yang buram. Kami sudah mintai keterangan mereka," tutur Devi.
Dia menerangkan, kasus ini terungkap usai adanya laporan masyarakat yang mengetahui praktik pembuatan sejumlah dokumen kependudukan palsu oleh pelaku.
Dia saat ini dalam pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Baca juga: Surat Keterangan KTP Sementara Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Camat: Itu Asli
Devi menjelaskan, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang (UU) Pasal 96 a dan Pasal 94 Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 266 KUHPidana.
"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," bebernya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.