KOMPAS.com - Bayi tanpa kepala menggegerkan warga Kota Tegal, Jawa Tengah pada Kamis (11/11/2021).
Mayat bayi tersebut ditemukan warga mengambang di saluran air di kawasan RT 3, RW 03 sekitar pukul 12.00 WIB.
Hari itu, warga sedang kerja bakti membongkar jembatan dan melihat mayat bayi yang awanya dikira boneka mainan anak-anak di antara sampah.
"Saya juga ada di lokasi waktu itu. Awalnya mengira itu boneka yang mengambang, ternyata setelah didekati jasad bayi," kata Saefudin, Lurah Krandon pada Kamis (11/11/2021).
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Oleh petugas, jasad bayi tersebut dibawa ke rumah sakit untuk visum.
Baca juga: Penemuan Bayi Tanpa Kepala di Tegal Terungkap, Ternyata Hasil Aborsi
Hasil pemeriksaan polisi, petugas mengamankan ibu bayi, SF (24), warga Kecamatan Dukuhtari, Kabupaten Tegal.
"Hasil penyelidikan mengerucut pada seseorang yang diketahui telah melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahat Hidayat saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (30/12/2021).
SF awalnya berencana menikah dengan kekasihnya. Namun ia malu karena sedang hamil.
Ia pun konsumsi minuman teh pelangsing hingga akhirnya sang bayi lahir saat kandungan berusia 7 bulan.
Baca juga: Warga Tegal Digegerkan Penemuan Mayat Bayi Tanpa Kepala, Awalnya Dikira Boneka
Saat dilahirkan, bayi SF sudah meninggal dunia. Kepada polisi, SF mengaku sudah mengubur bayi yang baru ia lahirkan.
"Kepada petugas, pelaku SF (24) ini mengaku telah menguburkan bayinya yang telah meninggal dunia saat lahir," kata Rahmad.
Namun sehari kemudian, oleh orangtua pelaku dibuang ke sungai hingga akhirnya ditemukan warga sekitar 6 kilometer dari lokasi pembuangan.
Orangtua pelaku sendiri tak mengetahui, jika jasad yang mengeluarkan bau tak sedap itu adalah cucunya.
Baca juga: Kasus Jenazah Bayi Tanpa Kepala, Pengasuh PAUD Jadi Tersangka hingga Kecurigaan Orangtua Korban
Sementara itu Kasatreskrim AKP Vonny Farisky menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika pelaku memiliki riwayat gangguan psikologis.
"Ada surat keterangan dokter yang menunjukkan pelaku pernah mengalami gangguan psikologis," terang Vonny.
Pelaku SF dijerat dengan Pasal 346 jo 181 KUHP tentang aborsi. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi | Editor : Pythag Kurniati
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.