Menurut dia tindakan yang dilakukan kliennya tersebut bukan merupakan pidana tetapi perdata. Sehingga, kata dia secara hukum dinyatakan lepas.
"Kemudian jaksa mengajukan upaya kasasi ke MA. Lalu putusan MA turun yang menguatkan Pengadilan Tinggi DIY yang intinya menyatakan klien kami ini tetap lepas. Kemudian kami mengajukan praperadilan," kata dia.
Dikatakan dia dasar mengajukan praperadilan tersebut karena kliennya telah dituntut dan diadili tanpa alasan UU atau kekeliruan mengenai penerapan hukum. Bahkan, kliennya juga ditahan selama tujuh bulan.
"Jelas putusan hakim menyatakan ini bukan merupakan perbuatan pidana. Tapi perbuatan perdata. Jadi jelas ini kekeliruan penerapan hukum atau peradilan sesat," terang dia.
Christian menambahkan dalam perkara praperadilan itu kerugian materiil dan moril yang diajukan sebesar Rp 92 juta. Tetapi yang dikabulkan sebesar Rp 31,5 juta.
Baca juga: Ombudsman Duga Ada Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Helena Lim
Kuasa hukum lainnya, Suparno menambahkan putusan praperadilan sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan.
"Coba bayangkan kalau sudah ada putusan yang sudah seperti itu tegasnya Kementerian, lembaga negara yang mengelola keuangan negara tidak mau melaksanakan putusan pengadilan ini preseden buruk," ungkap dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar putusan pengadilan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
"Karena hukum harus menjadi panglima di negara Indonesia ini," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.