Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Ultah Karaoke dengan Wanita, Empat Kades Disanksi Bernyanyi Lagu Kebangsaan dan Denda Rp 2 Juta

Kompas.com - 30/12/2021, 17:42 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Video amatir yang mendokumentasikan empat kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah asyik "ngeroom" ditemani empat pemandu lagu di tempat karaoke tersebar di media sosial baru-baru ini.

Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @patisakpore yang hingga Kamis (30/12/2021) sore sudah 9.294 kali diputar.

Dalam rekaman kamera handphone berdurasi 26 detik tersebut, mereka terlihat teler sembari menikmati alunan musik band Shaggydog berjudul Honey yang menghentak dari pengeras suara.

Baca juga: Eks Kades dan Mantan Camat Jadi Mafia Tanah di Serang, Korban Rugi hingga Rp 670 Juta

Nampak sejumlah orang di dalam ruangan karaoke tersebut tak bermasker meski masih berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan bermasyarakat (PPKM). 

Praktis video yang menjadi konsumsi publik tersebut banjir hujatan. 

Bahkan saking jengkelnya beberapa netizen menandai akun Instagram resmi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Bupati Pati Haryanto.

"Bojone menagis melihat ini," komentar akun @yhu814_. "Mendem mltere aseekk," celetuk akun @_tmzshaa.a. "Copot wae raksah kesuwen," tegas akun @nock_mcmxc

"@ganjar_pranowo @haryantoshmmmsi Mosok sampeyan arep meneng bloko pak (Masak kamu akan diam saja pak)," kata akun @sirrilwafa.id.

Baca juga: 10 Mafia Tanah di Serang Ditangkap, Ada Eks Kades, Mantan Camat, hingga Staf BPN

Sanksi

Bupati Pati Haryanto membenarkan video yang viral tersebut merekam perilaku tak pantas empat kades di wilayahnya. Haryanto sendiri mengaku sangat menyayangkan, terlebih mereka dengan sengaja nekat melanggar peraturan PPKM.

"Tempat karaoke belum diperbolehkan beroperasi. Kami sudah panggil empat kades tersebut dan dikenai saksi administrasi," jelas Haryanto saat dihubungi Kompas.com Kamis (30/12/2021).

Berdasarkan informasi dari Satpol PP Kabupaten Pati yang telah melakukan pemeriksaan, aksi tak etis empat petinggi desa tersebut diketahui berlangsung pada Sabtu (25/12/2021) malam di salah satu tempat karaoke fasilitas hotel di pinggir jalan raya Pati - Kudus KM 4,7, Pati. 

Keempat Kades tersebut yaitu Kades Purwosari Kecamatan Tlogowungu, Kades Tlogosari Kecamatan Tlogowungu, Kades Kenanti Kecamatan Dukuhseti dan Kades Badegan Kecamatan Margorejo. 

Karena melanggar peraturan PPKM di Kabupaten Pati, masing-masing kades dikenai sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 2 juta dan owner karaoke 99 didenda Rp 5 juta.

"Untuk sanksi sosial kami minta menyanyikan lagu kebangsaan. Keterangan pengelola karaoke, itu pesta ulang tahun salah seorang kades. Jadi karaoke masih dilarang beroperasi, namun mereka kucing-kucingan," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono.

Baca juga: Kades Terpilih Tak Dilantik, Warga di Flores Timur Tutup Sekolah, Kantor Desa hingga Pasar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com