www.kompas.com
Kuasa hukum GN, Christiansen Aditya menunjukkan surat permohonan terkait dengan pembayaran ganti kerugian kliennya dalam perkara praperadilan yang dikirim ke Kementerian Keuangan, Kamis (30/12/2021).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+