SOLO, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta salah satu perusahaan BBM di Solo, berinisial GN, menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sleman terkait pembayaran ganti kerugian sebesar Rp 31,5 juta.
Praperadilan tersebut diajukan oleh GN melalui kuasa hukumnya Christiansen Aditya dan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman pada 16 Agustus 2021.
Dalam putusan itu memerintahkan Kementerian Keuangan selaku termohon III dalam praperadilan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada GN dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh termohon.
Baca juga: Detik-detik Polisi Dihujani Tembakan Saat Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah di OKI
Adapun termohon I Polda DIY, termohon II Kejari DIY dan Kejari Sleman.
"Jadi sudah sangat jelas amar di dalam putusan hakim ini memerintahkan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada klien kami. Kami mewakili klien kami menuntu Menteri Keuangan supaya segera melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sleman. Karena sudah berbulan-bulan tidak ada progres sama sekali dari Kementerian Keuangan," kata Christian kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/12/2021).
Pihaknya mengaku sudah dua kali mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan agar melaksanakan putusan pembayaran ganti kerugian kepada kliennya tersebut.
Surat permohonan pembayaran ganti kerugian itu pertama dikirim pada 6 Oktober 2021 dan surat kedua dikirim pada 11 Desember 2021.
Tetapi sampai dengan sekarang pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait dengan pembayaran ganti kerugian terhadap kliennya tersebut dari Kementerian Keuangan.
"Kami menginginkan supaya Kementerian Keuangan segera mencairkan uang ganti rugi ini kepada klien kami," terang dia.
Baca juga: Denny Sumargo Ungkap Modus Pemalsuan Dokumen oleh Mantan Manajernya
Pihaknya mengajukan permohonan ganti kerugian dalam praperadilan setelah kliennya diputus lepas oleh Pengadilan Negeri Selaman terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu menjerat GN yang bermula saat dia mengantar BBM non subsidi ke Cilacap melalu wilayah Yogyakarta.
Kendaraan yang dikemudikan GN dihentikan petugas kepolisian dari Polda DIY untuk dimintai dokumen perjalanan.
GN ditangkap terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut pada akhir Juni 2019.
"Mereka menemukan surat ada dua dokumen diduga palsu. Lha ini yang membuat siapa. Kemudian merunutlah ke klien kami ini selaku pembuat dokumen yang diduga palsu ini. Polisi kemudian menetapkan klien kami sebagai tersangka ada surat penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan," kata dia.
"GN dilimpahkan ke Kejari Sleman, diperiksa di Pengadilan Negeri Sleman. Di Pengadilan Negeri Sleman menyatakan terbukti secara sah meyakinkan membuat surat palsu. Lalu kami punya hak mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya banding klien kami lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," sambung dia.