Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Swasta di Solo Tuntut Menkeu Sri Mulyani Segera Bayarkan Ganti Kerugian Rp 31,5 Juta dalam Perkara Praperadilan

Kompas.com - 30/12/2021, 18:30 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta salah satu perusahaan BBM di Solo, berinisial GN, menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sleman terkait pembayaran ganti kerugian sebesar Rp 31,5 juta.

Praperadilan tersebut diajukan oleh GN melalui kuasa hukumnya Christiansen Aditya dan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman pada 16 Agustus 2021.

Dalam putusan itu memerintahkan Kementerian Keuangan selaku termohon III dalam praperadilan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada GN dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh termohon.

Baca juga: Detik-detik Polisi Dihujani Tembakan Saat Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah di OKI

Adapun termohon I Polda DIY, termohon II Kejari DIY dan Kejari Sleman.

"Jadi sudah sangat jelas amar di dalam putusan hakim ini memerintahkan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada klien kami. Kami mewakili klien kami menuntu Menteri Keuangan supaya segera melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sleman. Karena sudah berbulan-bulan tidak ada progres sama sekali dari Kementerian Keuangan," kata Christian kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/12/2021).

Pihaknya mengaku sudah dua kali mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan agar melaksanakan putusan pembayaran ganti kerugian kepada kliennya tersebut.

Surat permohonan pembayaran ganti kerugian itu pertama dikirim pada 6 Oktober 2021 dan surat kedua dikirim pada 11 Desember 2021.

Tetapi sampai dengan sekarang pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait dengan pembayaran ganti kerugian terhadap kliennya tersebut dari Kementerian Keuangan.

"Kami menginginkan supaya Kementerian Keuangan segera mencairkan uang ganti rugi ini kepada klien kami," terang dia.

Baca juga: Denny Sumargo Ungkap Modus Pemalsuan Dokumen oleh Mantan Manajernya

Pihaknya mengajukan permohonan ganti kerugian dalam praperadilan setelah kliennya diputus lepas oleh Pengadilan Negeri Selaman terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu menjerat GN yang bermula saat dia mengantar BBM non subsidi ke Cilacap melalu wilayah Yogyakarta.

Kendaraan yang dikemudikan GN dihentikan petugas kepolisian dari Polda DIY untuk dimintai dokumen perjalanan.

GN ditangkap terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut pada akhir Juni 2019.

"Mereka menemukan surat ada dua dokumen diduga palsu. Lha ini yang membuat siapa. Kemudian merunutlah ke klien kami ini selaku pembuat dokumen yang diduga palsu ini. Polisi kemudian menetapkan klien kami sebagai tersangka ada surat penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan," kata dia.

"GN dilimpahkan ke Kejari Sleman, diperiksa di Pengadilan Negeri Sleman. Di Pengadilan Negeri Sleman menyatakan terbukti secara sah meyakinkan membuat surat palsu. Lalu kami punya hak mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya banding klien kami lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," sambung dia.

Baca juga: Penumpang dari Soekarno-Hatta Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi demi Cegah Pemalsuan Dokumen Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Regional
Demi Judi Online dan Foya-foya, Petugas Pengisi ATM di Batam Curi Uang Rp 1,1 Miliar

Demi Judi Online dan Foya-foya, Petugas Pengisi ATM di Batam Curi Uang Rp 1,1 Miliar

Regional
Polisi Ralat Identitas Wanita yang Tewas Tak Wajar di Grobogan

Polisi Ralat Identitas Wanita yang Tewas Tak Wajar di Grobogan

Regional
Sempat Cekcok dengan 2 Pria, Perempuan di Grobogan Ditemukan Tewas Mulut Terlakban

Sempat Cekcok dengan 2 Pria, Perempuan di Grobogan Ditemukan Tewas Mulut Terlakban

Regional
Pemotor Korban Tanah Ambles di Jembatan Monano Belum Ditemukan

Pemotor Korban Tanah Ambles di Jembatan Monano Belum Ditemukan

Regional
Bayi yang Baru Lahir Dibuang di Dalam Ember, Pelakunya Remaja 17 Tahun

Bayi yang Baru Lahir Dibuang di Dalam Ember, Pelakunya Remaja 17 Tahun

Regional
Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Solo Sujud Syukur

Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Solo Sujud Syukur

Regional
Ditemukan Botol Obat, Mahasiswa Asal Papua Meninggal di Kamar Kos Bantul Sempat Depresi

Ditemukan Botol Obat, Mahasiswa Asal Papua Meninggal di Kamar Kos Bantul Sempat Depresi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Perempuan Tewas di Rumah Kontrakan Grobogan, Mulut Dilakban, Tangan dan Kaki Terikat Tali

Perempuan Tewas di Rumah Kontrakan Grobogan, Mulut Dilakban, Tangan dan Kaki Terikat Tali

Regional
Pemeran Pria Dalam Video Mesum di Ambon yang Viral Ditahan Polisi

Pemeran Pria Dalam Video Mesum di Ambon yang Viral Ditahan Polisi

Regional
Ratusan Warga di Bangka Belitung Terjerat Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Ratusan Warga di Bangka Belitung Terjerat Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Regional
Tabrakan Beruntun 4 Mobil di Exit Tol Soroja, Polisi: Pengendara Mitsubishi Colt Hilang Kendali

Tabrakan Beruntun 4 Mobil di Exit Tol Soroja, Polisi: Pengendara Mitsubishi Colt Hilang Kendali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com