Saat penculikan tersebut, Supriyadi hanya mengamati dari kejauhan.
SNM kemudian dimasukkan dalam kendaraan pelaku dan diserahkan kepada Supriyadi. Para pelaku kemudian mendapatkan uang Rp 50 juta.
Baca juga: Proses Seleksi Jabatan Perangkat Desa di Blora Ditunda, Bupati: Kondisinya Tidak Kondusif
Supriyadi kemudian menyekap istrinya sendiri. SNW dibawa berpindah-pindah hingga di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelas Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto di Mapolres Blora pada Rabu (29/12/2021).
Sang ibu yang curiga kemudian melaporkan sang anak yang tak kunjung pulang ke polisi.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Pemuda Pancasila Blora Jalani 15 Adegan
Tak menunggu lama. Polres Blora langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.
Mereka adalah S, MOS dan Supriyadi, otak penculikan sekaligus suami korban. Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pedang, ponsel dan uang upah sebesar Rp 11,05 juta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : Pythag Kurniati), Tribun Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.