Salin Artikel

Tak Mau Bercerai, Supriyadi Bayar Orang Rp 50 Juta untuk Culik Istri, Ini Kronologinya

Untuk menculik istrinya, Supriyadi rela mengeluarkan uang Rp 50 juta untuk lima pelaku penculikan.

Supriyadi sendiri sedang menjalani proses perceraian dengan sang istri di Pengadilan Negeri Agama Blora.

Kasus penculikan tersebut dilaporkan ke polisi oleh ibu korban, Wagini, warga Kecamatan Kradenan, Blora pada Kamis (23/12/2021).

Diculik sepulang dari sidang cerai

Kasus tersebut berawal saat Supriyadi memina bantuan rekannya, MOS (33) untuk mencari orang yang mau dibayar untuk menculik SNW.

Kepada MOS, Supriyadi mengiming-imingi bayaran Rp 50 juta. MOS kemudian mengajak tersangka S untuk mencari 3 orang.

Lalu Supriyadi mengajak para pelaku untuk bertemu merencanakan penculikan SNW.

Mereka berencana menculik SNW pada Senin (20/12/2021) malam di rumahnya. Namun rencana tersebut gagal.

Mereka kembali merencanakan penculikan pada Kamis (23/12/2021).

Hari itu, para tersangka menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora. Korban datang ke PN untu sidang perceraian.

Usai sidang, korban keluar dan tak tahu jika dibuntuti oleh suami dan tersangka lainnya.

Saat tiba di Jalan Blora Rnadublatung, tepatnya di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, para pelaku menganggap situasi aman.

Mereka kemudian menyalip mobil korban dan menghadangnya dengan mobil yang ditumpangi para pelaku.

Lalu beberapa pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan menghampiri korban.

Perempuan 22 tahun tersebut diancam para pelaku dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang. Bahkan salah satu tersangka menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan.

Saat penculikan tersebut, Supriyadi hanya mengamati dari kejauhan.

SNM kemudian dimasukkan dalam kendaraan pelaku dan diserahkan kepada Supriyadi. Para pelaku kemudian mendapatkan uang Rp 50 juta.

Disekap oleh suaminya, dilaporkan ibu ke polisi

Supriyadi kemudian menyekap istrinya sendiri. SNW dibawa berpindah-pindah hingga di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelas Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto di Mapolres Blora pada Rabu (29/12/2021).

Sang ibu yang curiga kemudian melaporkan sang anak yang tak kunjung pulang ke polisi.

Tak menunggu lama. Polres Blora langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.

Mereka adalah S, MOS dan Supriyadi, otak penculikan sekaligus suami korban. Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pedang, ponsel dan uang upah sebesar Rp 11,05 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : Pythag Kurniati), Tribun Jateng

https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/154000978/tak-mau-bercerai-supriyadi-bayar-orang-rp-50-juta-untuk-culik-istri-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke