Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aipda A Dipecat Tidak Hormat, 5 Bulan Tak Masuk Kerja, Keluarga Juga Ditelantarkan

Kompas.com - 29/12/2021, 14:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Aipda A, anggota polisi di Polres Gunungkidul, Yogyakarta dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (7/12/2021).

Pejabat di polsek tersebut dipecat karena karena mangkir dari tugas untuk berbisnis. Selain itu Aipda A juga bolos kerja selama 5 bulan yakni sejak 1 Juni 2021 hingga Oktober 2021.

Selama mangkir dari pekerjaannya, Aipda A juga menelantarkan keluarganya dan sulit dihubungi.

Baca juga: Bolos untuk Berbisnis, Seorang Polisi di Gunungkidul Dipecat

Hal tersebut dijelaskan Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum.

"Tidak masuk dinas, dihubungi melalui Whatsapp tidak mau menjawab. Hanya sekali sebulan itu pun tidak tentu komunikasi dengan orangtuanya, dan keluarga ditelantarkan," kata Widya saat ditemui di Wonosari, Rabu (29/12/2021).

Ia mejelaskan anggota polisi yang telah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut bisa disanksi dengan pemberhentian secara tidak hormat.

Baca juga: Angka Kemiskinan di Gunungkidul Meningkat 0,62 Persen Dibandingkan Tahun Lalu

Sidang disiplin dan kode etik

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum di Wonosari Rabu (29/12/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum di Wonosari Rabu (29/12/2021)
Widya mengataakan Aipda A tidak memiliki catatan kriminal. Namun sebelum diputuskan PTDH, yang bersangkutan telah dua kali menjalani sidang disiplin dan dilanjutkan dengan sidang kode etik.

"Untuk menghindari yang bersangkutan mencemarkan nama baik Polri, maka setelah melalui sidang disiplin dua kali, kemudian kami akhiri dengan sidang kode etik, maka diputuskan PTDH," kata Widya.

Saat ini pihak Polres Gunungkidul sendiri tak mengetahui keberadaan Aipda A karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah lokasi.

Baca juga: Kopral Dua DA Penabrak Sejoli Nagreg Asli Gunungkidul, Dukuh: Panther Hitam Beberapa Kali Dibawa

Sementara itu Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan sepanjang tahun 2021 ada lima anggota polisi yang melanggar disiplin.

Padahal di tahun sebelumnya, hanya ada tiga anggota yang melanggar disiplin.

Namun untuk anggota yang melanggar kode etik profesi di tahun 201 angkanya turun yakni satu kasus. Sedangkan tahun sebelumnya mencapai empat kasus.

"Pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2021 ini sebanyak satu kasus, turun 75 persen dari tahun sebelumnya empat kasus," kata Aditya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com