KOMPAS.com - Aipda A, anggota polisi di Polres Gunungkidul, Yogyakarta dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (7/12/2021).
Pejabat di polsek tersebut dipecat karena karena mangkir dari tugas untuk berbisnis. Selain itu Aipda A juga bolos kerja selama 5 bulan yakni sejak 1 Juni 2021 hingga Oktober 2021.
Selama mangkir dari pekerjaannya, Aipda A juga menelantarkan keluarganya dan sulit dihubungi.
Baca juga: Bolos untuk Berbisnis, Seorang Polisi di Gunungkidul Dipecat
Hal tersebut dijelaskan Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum.
"Tidak masuk dinas, dihubungi melalui Whatsapp tidak mau menjawab. Hanya sekali sebulan itu pun tidak tentu komunikasi dengan orangtuanya, dan keluarga ditelantarkan," kata Widya saat ditemui di Wonosari, Rabu (29/12/2021).
Ia mejelaskan anggota polisi yang telah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut bisa disanksi dengan pemberhentian secara tidak hormat.
Baca juga: Angka Kemiskinan di Gunungkidul Meningkat 0,62 Persen Dibandingkan Tahun Lalu
"Untuk menghindari yang bersangkutan mencemarkan nama baik Polri, maka setelah melalui sidang disiplin dua kali, kemudian kami akhiri dengan sidang kode etik, maka diputuskan PTDH," kata Widya.
Saat ini pihak Polres Gunungkidul sendiri tak mengetahui keberadaan Aipda A karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah lokasi.
Baca juga: Kopral Dua DA Penabrak Sejoli Nagreg Asli Gunungkidul, Dukuh: Panther Hitam Beberapa Kali Dibawa
Sementara itu Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan sepanjang tahun 2021 ada lima anggota polisi yang melanggar disiplin.
Padahal di tahun sebelumnya, hanya ada tiga anggota yang melanggar disiplin.
Namun untuk anggota yang melanggar kode etik profesi di tahun 201 angkanya turun yakni satu kasus. Sedangkan tahun sebelumnya mencapai empat kasus.
"Pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2021 ini sebanyak satu kasus, turun 75 persen dari tahun sebelumnya empat kasus," kata Aditya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.