Kata Aris, saat pemerkosaan itu terjadi, korban sempat melawan hingga akhirnya berhasil kabur menyelamatkan diri dengan keadaan tanpa busana.
“Saat kabur, korban dalam kondisi telanjang. Beruntung ada seorang tukang becak yang langsung menolongnya dan membawa korban ke rumah warga untuk diberikan pakaian,” ujarnya.
Setelah itu, sambung Aris, korban dibawa warga ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak hingga pelaku ditangkap.
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AD sudah dibawa ke Mapolres Paros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AD dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” tegasnya.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.