Salin Artikel

Pria yang Perkosa Kenalannya di Dalam Mobil Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - AD (29), pria yang memerkosa kenalannya berinisia PU (22), di dalam mobil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap empat jam setelah melakukan aksinya.

Diketahui, PU, warga asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengenal pelaku melalui media sosial

“Tersangka ditangkap saat akan menuju ke Kota Parepare, 4 jam setelah korban melapor," kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono, saat dikonfirmasi Rabu (29/12/2021).

Kata Aris, dalam kasus ini pihaknya menangkap dua orang. Namun, sambungnya, dari hasil pemeriksaan hanya seorang pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban, yakni tersangka AD .

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap rekan tersangka AD.

Kronologi kejadian

Diceritakan Aris, peristiwa itu berawal saat korban mengenal pelaku melalui media sosial.


Setelah berkomunikasi intens, mereka sepakat untuk bertemu. Pelaku kemudian bersama rekannya yang berusia 19 tahun menjemput korban di rumah indekosnya.

“Dari pertemuan kedua itu, korban kemudian dibawa ke salah satu tempat di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kota Makassar, Sabtu (25/12/2021). Di situ, mereka pesta miras hingga Minggu (26/12/2021) subuh,” ujarnya.

Setelah pesta miras, sambung Aris, korban meminta untuk diantarkan pulang ke kosnya.

Saat itu pelaku AD mengantar temannya dulu ke daerah Kelurahan Daya, Makassar lalu mengantar korban ke Kabupaten Maros.

“Tapi korban tidak langsung diantar pulang, malah pelaku singgah di Jalan Poros Maros tak jauh dari perbatasan. Di situ pelaku membelokkan mobilnya masuk ke lorong kecil yang berjarak sekitar 200 meter. Disitulah pelaku melakukan aksinya,” jelasnya.


Kata Aris, saat pemerkosaan itu terjadi, korban sempat melawan hingga akhirnya berhasil kabur menyelamatkan diri dengan keadaan tanpa busana.

“Saat kabur, korban dalam kondisi telanjang. Beruntung ada seorang tukang becak yang langsung menolongnya dan membawa korban ke rumah warga untuk diberikan pakaian,” ujarnya.

Setelah itu, sambung Aris, korban dibawa warga ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak hingga pelaku ditangkap.

Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AD sudah dibawa ke Mapolres Paros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AD dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/132855078/pria-yang-perkosa-kenalannya-di-dalam-mobil-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke