Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Perkosa Kenalannya di Dalam Mobil Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/12/2021, 13:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - AD (29), pria yang memerkosa kenalannya berinisia PU (22), di dalam mobil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap empat jam setelah melakukan aksinya.

Diketahui, PU, warga asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengenal pelaku melalui media sosial

“Tersangka ditangkap saat akan menuju ke Kota Parepare, 4 jam setelah korban melapor," kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono, saat dikonfirmasi Rabu (29/12/2021).

 Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh

Kata Aris, dalam kasus ini pihaknya menangkap dua orang. Namun, sambungnya, dari hasil pemeriksaan hanya seorang pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban, yakni tersangka AD .

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap rekan tersangka AD.

Kronologi kejadian

Diceritakan Aris, peristiwa itu berawal saat korban mengenal pelaku melalui media sosial.

Setelah berkomunikasi intens, mereka sepakat untuk bertemu. Pelaku kemudian bersama rekannya yang berusia 19 tahun menjemput korban di rumah indekosnya.

“Dari pertemuan kedua itu, korban kemudian dibawa ke salah satu tempat di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kota Makassar, Sabtu (25/12/2021). Di situ, mereka pesta miras hingga Minggu (26/12/2021) subuh,” ujarnya.

Baca juga: Diperkosa dalam Mobil oleh Teman Medsos, Wanita Ini Menyelamatkan Diri Tanpa Busana

Setelah pesta miras, sambung Aris, korban meminta untuk diantarkan pulang ke kosnya.

Saat itu pelaku AD mengantar temannya dulu ke daerah Kelurahan Daya, Makassar lalu mengantar korban ke Kabupaten Maros.

“Tapi korban tidak langsung diantar pulang, malah pelaku singgah di Jalan Poros Maros tak jauh dari perbatasan. Di situ pelaku membelokkan mobilnya masuk ke lorong kecil yang berjarak sekitar 200 meter. Disitulah pelaku melakukan aksinya,” jelasnya.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Kata Aris, saat pemerkosaan itu terjadi, korban sempat melawan hingga akhirnya berhasil kabur menyelamatkan diri dengan keadaan tanpa busana.

“Saat kabur, korban dalam kondisi telanjang. Beruntung ada seorang tukang becak yang langsung menolongnya dan membawa korban ke rumah warga untuk diberikan pakaian,” ujarnya.

Setelah itu, sambung Aris, korban dibawa warga ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak hingga pelaku ditangkap.

Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AD sudah dibawa ke Mapolres Paros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AD dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com