Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Balita di Sulut Jadi Korban Kekerasan dan Divideokan, 3 Wanita Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/12/2021, 19:15 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga wanita yang melakukan kekerasan terhadap balita di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang videonya viral di media sosial.

Ketiga pelaku masing-masing berinsial MK (20), SM (19), dan IS (17).

Para pelaku sengaja menyiksa balita tersebut hingga divideokan.

Baca juga: Sedang Berdansa dengan Selingkuhan Orang, Pria di Manado Ditikam hingga Tewas

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kekerasan terhadap anak ini terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, pada Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.

Aksi kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia satu tahun ini diduga sengaja dilakukan MK dan SM.

"Bahkan, aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian di-upload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat," ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Balita Meninggal Tertimpa Reruntuhan Lantai Dua Rumah yang Ambruk

Lanjut dia, ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bitung.

Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021.

Dalam video yang beredar, tampak terlihat balita itu menangis kemudian diambil dan digendong oleh MK.

Selanjutnya, SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

Saat menggendong balita tersebut, SM kemudian melakukan aksi berbahaya.

"Balita tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan balita tersebut," ujar Jules.

Dijelaskan Jules, bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas.

"Balita satu tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM. Sedangkan ketiga tersangka ini hanya datang berkunjung ke rumah kakaknya SM," sebutnya.

Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," pungkas Jules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com