MANADO, KOMPAS.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, mengungkap kasus peredaran ribuan butir obat bebas terbatas jenis Neomethor.
Pengungkapan ini dilakukan atas pengembangan informasi dari warga. Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial A (38), warga Kota Bitung, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengedar obat Neomethor.
Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang Terbesar di Bantul Terbongkar, Polisi dan Bupati Akui Kecolongan
"A diamankan di warung miliknya yang berada di wilayah Girian, Kota Bitung, pada hari Jumat (10/12/2021) malam. Barang bukti yang diamankan sekitar 2.300 butir obat jenis Neomethor," kata Kasatresnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan, Senin (13/12/2021).
Dijelaskannya, Neomethor merupakan obat bebas terbatas dan banyak dijual bebas di Kota Bitung. "Serta diduga dikonsumsi masyarakat dalam kapasitas banyak tanpa resep dokter," jelasnya.
Menurut dia, sangat disayangkan jika Neomethor dijual dan dibeli bebas di kios-kios selain apotek lalu dikonsumsi warga dalam kapasitas banyak tanpa aturan pakai.
"Itu sangat berbahaya bahkan berpotensi mengakibatkan kematian, apalagi itu dikonsumsi oleh anak-anak remaja yang masih berusia sekolah," ujar Derry.
Lanjut dia, A bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
Terkait kasus tersebut, sambungnya, A dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa 10 tahun kurungan penjara.
"Semoga ini menjadi pembelajaran kita bersama dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat bebas terbatas tanpa izin, khususnya di wilayah Kota Bitung," pungkas Derry.
Baca juga: Polisi Tutup 2 Pabrik Obat-obatan Terlarang di Bantul dan Sleman, Produksi 420 Juta Butir Per Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.