Selanjutnya, 18 orang korban mengumpulkan dana dengan total Rp 6 miliar.
Pelaku berjanji di awal November 2021, para korban akan mendapat keuntungan.
"November awal harusnya menerima keuntungan. Tapi jangankan keuntungan, modal pun tidak ada didapat hingga akhirnya dilaporkan. Korban tidak hanya dari Kota Pekanbaru saja, ada dari Jambi, Malaysia dan Kepulauan Riau," kata Budi.
Atas perbuatanya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, Pria Budi mengatakan bahwa sejauh ini pelaku diduga bekerja sendiri dalam menghimpun dana korban.
Baca juga: Masuk Mal di Pekanbaru Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata juga pernah melakukan kejahatan serupa.
Saat itu, pelaku berhasil menipu orang hingga Rp 60 miliar.
Selain investasi bodong itu, pelaku juga pernah dilaporkan ke Polda Riau 2 Desember 2021 lalu. Pelaku dilaporkan atas investasi bodong frozen food dan yoghurt.
"Pelaku ini sama dengan yang dilaporkan di Polda Riau. Di Polda itu kerugian lebih besar, tetapi memang di Polresta laporan sendiri khusus cimory Rp 6 miliar sesuai hasil pemeriksaan kami. Kalau di Polda itu investasi frozen food," kata Budi.
Pria Budi memastikan akan berkoordinasi dengan Polda Riau terkait tertangkapnya MA.
"Tentu kita akan berkoordinasi dengan Polda Riau. Yang jelas saat ini masih kita dalami, karena pelakunya sama," pungkas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.