PEKANBARU, KOMPAS.com - Selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Pekanbaru, Riau, Firdaus mengeluarkan instruksi untuk tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam instruksinya, tujuh instansi tersebut diminta mengantisipasi sebaran wabah Covid-19 selama perayaan Nataru.
Instruksi Nomor 56 Tahun 2021 berisi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tengah akhir tahun.
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Dinkes Banyuwangi Bikin Operasi Lilin Semeru saat Nataru
Instruksi ditujukan kepada tujuh kepala OPD, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perindag, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta camat se Kota Pekanbaru.
"Instruksi Wali Kota tertanggal 15 Desember 2021, ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Saat Nataru," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Berdasarkan instruksi tersebut, kata dia, Kepala Dinas Kesehatan diminta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Bulan Desember 2021.
Kemudian, memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kepala Dinas Kesehatan juga diminta mempersiapkan tempat isolasi untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," ujar Syoffaizal.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan diminta melakukan pengetatan pemeriksaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pekanbaru, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada wilayah terminal dan pelabuhan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Baca juga: Penumpang Bandara Adi Soemarmo Diperkirakan Naik 43 Persen Saat Nataru
Lalu, Kepala Satpol PP diminta menutup semua taman kota pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.
Sementara, Kepala BPBD diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama periode libur Nataru.
"Kepala BPBD juga diminta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa dan tanah longsor) pada Bulan Desember 2021 dan Januari 2022," terang Syoffaizal.
Sedangkan Kepala Disperindag, tambah dia, diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar atau pusat perdagangan dan tempat aktivitas perdagangan lainnya, dengan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Baca juga: Nataru di Serang, Alun-alun Tutup, Tempat Wisata Dibatasi, Kembang Api Dilarang