CIAMIS, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penistaan agama yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Muhammad Kosman alias M Kace, dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis, sejak Jumat (24/12/2021) sore.
Dia dinyatakan terjangkit penyakit demam berdarah dengue (DBD).
"Iya (kena DBD)," kata Direktur Utama (Dirut) RSUD Ciamis, Rizali Sofyan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Penistaan Agama M Kace Ditunda, Ini Alasannya
Trombosit M Kace, kata Rizali, berada di bawah 100 pada Minggu (26/12/2021). Petugas kesehatan khawatir trombositnya terus turun.
"Takutnya trombosit turun terus, lalu anfal," kata Rizali.
Rizal mengatakan, pihaknya berupaya menambah trombosit M Kace. Selain itu, Kace diberi cairan infus.
"(Kace bisa keluar RSUD) Kalau trombosit naik lagi. Sekarang masih berisiko, trombosit masih belum stabil," jelas Rizali.
Baca juga: Polri Pastikan Kasus Penistaan Agama dengan Tersangka Muhammad Kece Tetap Diproses
Saat ini, Kace dirawat di ruangan Hasan Sobari lantai 1.
Kamar tempat perawatan Kace dijaga petugas Kepolisian. "Ada (petugas)," kata Rizali.
Baca juga: Polri: Irjen Napoleon Aniaya M Kece Dua Kali di Rutan Bareskrim
Kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak membenarkan kliennya terjangkit DBD dan menjalani perawatan di RSUD Ciamis.
Kace dinyatakan positif DBD setelah menjalani pemeriksaan dokter pada Sabtu (25/12/2021).
"Saat ini sedang dalam perawatan rawat inap di RSUD Ciamis," kata Lukas melalui pesan WhatsApp.
Dia berharap, Kace segera sembuh. Selain itu, Lukas berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis dapat mengabulkan surat permohonan perpanjangan berobat agar Kace diberikan kesempatan untuk dirawat dan diobati sampai sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.