Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Baca Dakwaan 385 Halaman, Terduga Penista Agama Muhammad Kece Tertidur, sampai Ditegur Hakim

Kompas.com - 02/12/2021, 18:26 WIB
Candra Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Muhammad Kosman alias Muhammad Kece alias M Kace, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ciamis, Kamis (2/12/2021). Agenda sidang kedua ini merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum menyiapkan 385 halaman berkas dakwaan. Sejumlah jaksa bergantian membaca berkas dakwaan mengingat jumlahnya yang cukup banyak.

Baca juga: Sidang Kasus Penistaan Agama M Kace Ditunda, Ini Alasannya

Pukul 12.00 WIB, sidang diskors karena sudah memasuki waktu salat zuhur. Saat istirahat itu, kuasa hukum Muhammad Kece, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan terdakwa sebenarnya dalam kondisi sakit.

"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi," jelas Martin.

Kemarin, lanjut dia, kadar gula darah M Kace sebesar 291 mg/dL. Sedangkan hari ini, saat dicek kadar gulanya 441 mg/dL. "Dua kali batas normal manusia," kata Martin.

Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.

"Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara M Kece dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Tertidur, ditegur Hakim

Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan. Martin bahkan harus menegurnya.

"Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan," katanya.

Persidangan dengan kondisi terdakwa sakit, menurut Martin, seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kece, Mulai dari Dipukuli hingga Dilumuri Kotoran

 

Meskipun sudah memberi kuasa kepada pengacara, lanjutnya, namun terdakwa tetap mempunyai hak untuk mendengar langsung secara jelas dan terang benderang berkas dakwaan jaksa penuntut umum.

Terlebih, kata Martin, dakwaan dari jaksa penuntut umum yang jumlahnya sebanyak 385 halaman. Kata dia, tidak memungkinkan orang dengan kadar gula darah tinggi harus mendengar dakwaan setebal itu.

"Itu yang saya bilang seharusnya dikedepankan hak-hak manusia sesuai hak azasi manusia yang didasarkan dengan hak-hak secara hukum juga yang sudah diatur KUHP," kata Martin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com