Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Hakim Marah karena Ada Terdakwa yang Tak Hadir

Kompas.com - 27/12/2021, 20:34 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi bodong dengan kerugian nasabah Rp 84,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (27/12/2021).

Dalam pelaksanaan sidang, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan dibuat marah.

Pasalnya, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN (Fikasa Group) kembali tak hadir di persidangan dengan alasan sakit.

Sidang sebelumnya terdakwa juga tak hadir.

Baca juga: Putusan Hakim soal Keberatan Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru

Dahlan memerintakan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dokter pembanding untuk mengkroscek kebenaran Agung Salim sakit.

Sebab, ini kali kedua Agung Salim yang merupakan keluarga konglomerat Salim mangkir dalam sidang tanpa persetujuan majelis hakim.

"Terdakwa tidak berada di Rutan (Rumah Tahanan). Informasi kita terima terdakwa ini dirawat di salah satu rumah sakit. Dengan seperti ini Rutan membawa tahanan tanpa persetujuan majelis hakim, dan kami memohon pertimbangan majelis hakim juga untuk kami dapat menghadirkan dokter pembanding untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agung Salim," kata JPU, Herlina di hadapan Majelis Hakim, Senin.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim

Dahlan mengatakan, bahwa Agung Salim tidak berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, itu di luar tanggung jawab majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak mendapat surat permohonan pembantaran terdakwa.

"Terdakwa keluar bukan tanggung jawab majelis hakim karena tidak ada surat permohonan untuk pengobatan ke luar. Prosedur hukum acaranya telah dilanggar oleh Rutan. Penuntut Umum (JPU) cari dokter pembanding," kata Dahlan dengan nada marah.

Dia menegaskan, bahwa nantinya ada pembohongan (Agung Salim sakit), pengadilan akan memperkarakan semua pihak.

Dimana semua itu sudah ada aturan hukum apabila ada kebohongan di persidangan.

 

"Cari dokter pembanding. Jika ini tidak benar ini ada pidananya. Silahkan proses pidana. Siapa saja yang terlibat di sini yang memberi keterangan bohong, proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali. Kayak hukum rimba sudah. Terdakwa di mana, majelis hakim pun tak tahu," kata Dahlan.

Agung Salim seharusnya dihadirkan sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong.

Dimana para korban investasi bodong sudah hadir di persidangan.

Agung Salim seharusnya mengikuti sidang secara virtual dengan empat terdakwa lainnya.

Namun, hanya Agung yang kembali tidak tampak dalam Rutan Pekanbaru.

Agung Salim selama ini ditahan bersama dua terdakwa lain yakni, Bakti Salim dan Cristian Salim di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Sementara dua terdakwa lainnya, Elly Salim dan Maryani ditahan di Rutan Wanita Pekanbaru.

"Mana petugas Rutan, saya mau bicara, kalau perlu Karutannya," tanya Hakim Dahlan.

Namun, lama tidak ada jawaban dari Rutan Sialang Bungkuk.

JPU juga menanyakan hal yang sama kepada pihak Rutan Sialang Bungkuk.

Hakim pun bertanya kepada JPU dimana Agung Salim berobat.

"Informasinya di RSUD majelis," kata JPU.

"Ambil dokter di luar rumah sakit umum daerah untuk dokter pembanding jangan dokter situ (RSUD). Ini perintah majelis hakim. Kalau ada kebohongan proses pidana. Ini perkara bukan main-main, tapi kayak main-main saja," perintah Dahlan dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, M Lukman mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait izin berobat terdakwa Agung Salim, termasuk kepada JPU.

"Pemberitahuan itu sudah kita sampaikan jauh hari sebelum yang bersangkutan sidang yang pertama, datanya ada semua kita itu bahwa terdakwa itu dalam keadaan sakit. Kemudian berlanjut pada pemberitahuan yang kedua bahwa kita akan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit," ujarnya.

"Karena keterbatasan alat yang kita punya dan dokter rumah sakit pun menyarankan untuk diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad. Kita sudah serahkan surat pemberitahuan kepada jaksa dan pengadilan," tambah Lukman kepada wartawan, Senin.

Untuk diketahui, sebanyak lima orang bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabah.

Adapun kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.

Kelima terdakwa itu adalah, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim serta Maryani.

Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT TGP dan PT WBN.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com