Salin Artikel

Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Hakim Marah karena Ada Terdakwa yang Tak Hadir

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi bodong dengan kerugian nasabah Rp 84,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (27/12/2021).

Dalam pelaksanaan sidang, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan dibuat marah.

Pasalnya, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN (Fikasa Group) kembali tak hadir di persidangan dengan alasan sakit.

Sidang sebelumnya terdakwa juga tak hadir.

Dahlan memerintakan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dokter pembanding untuk mengkroscek kebenaran Agung Salim sakit.

Sebab, ini kali kedua Agung Salim yang merupakan keluarga konglomerat Salim mangkir dalam sidang tanpa persetujuan majelis hakim.

"Terdakwa tidak berada di Rutan (Rumah Tahanan). Informasi kita terima terdakwa ini dirawat di salah satu rumah sakit. Dengan seperti ini Rutan membawa tahanan tanpa persetujuan majelis hakim, dan kami memohon pertimbangan majelis hakim juga untuk kami dapat menghadirkan dokter pembanding untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agung Salim," kata JPU, Herlina di hadapan Majelis Hakim, Senin.

Dahlan mengatakan, bahwa Agung Salim tidak berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, itu di luar tanggung jawab majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak mendapat surat permohonan pembantaran terdakwa.

"Terdakwa keluar bukan tanggung jawab majelis hakim karena tidak ada surat permohonan untuk pengobatan ke luar. Prosedur hukum acaranya telah dilanggar oleh Rutan. Penuntut Umum (JPU) cari dokter pembanding," kata Dahlan dengan nada marah.

Dia menegaskan, bahwa nantinya ada pembohongan (Agung Salim sakit), pengadilan akan memperkarakan semua pihak.

Dimana semua itu sudah ada aturan hukum apabila ada kebohongan di persidangan.


"Cari dokter pembanding. Jika ini tidak benar ini ada pidananya. Silahkan proses pidana. Siapa saja yang terlibat di sini yang memberi keterangan bohong, proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali. Kayak hukum rimba sudah. Terdakwa di mana, majelis hakim pun tak tahu," kata Dahlan.

Agung Salim seharusnya dihadirkan sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong.

Dimana para korban investasi bodong sudah hadir di persidangan.

Agung Salim seharusnya mengikuti sidang secara virtual dengan empat terdakwa lainnya.

Namun, hanya Agung yang kembali tidak tampak dalam Rutan Pekanbaru.

Agung Salim selama ini ditahan bersama dua terdakwa lain yakni, Bakti Salim dan Cristian Salim di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Sementara dua terdakwa lainnya, Elly Salim dan Maryani ditahan di Rutan Wanita Pekanbaru.

"Mana petugas Rutan, saya mau bicara, kalau perlu Karutannya," tanya Hakim Dahlan.

Namun, lama tidak ada jawaban dari Rutan Sialang Bungkuk.

JPU juga menanyakan hal yang sama kepada pihak Rutan Sialang Bungkuk.

Hakim pun bertanya kepada JPU dimana Agung Salim berobat.

"Informasinya di RSUD majelis," kata JPU.

"Ambil dokter di luar rumah sakit umum daerah untuk dokter pembanding jangan dokter situ (RSUD). Ini perintah majelis hakim. Kalau ada kebohongan proses pidana. Ini perkara bukan main-main, tapi kayak main-main saja," perintah Dahlan dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, M Lukman mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait izin berobat terdakwa Agung Salim, termasuk kepada JPU.

"Pemberitahuan itu sudah kita sampaikan jauh hari sebelum yang bersangkutan sidang yang pertama, datanya ada semua kita itu bahwa terdakwa itu dalam keadaan sakit. Kemudian berlanjut pada pemberitahuan yang kedua bahwa kita akan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit," ujarnya.

"Karena keterbatasan alat yang kita punya dan dokter rumah sakit pun menyarankan untuk diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad. Kita sudah serahkan surat pemberitahuan kepada jaksa dan pengadilan," tambah Lukman kepada wartawan, Senin.

Untuk diketahui, sebanyak lima orang bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabah.

Adapun kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.

Kelima terdakwa itu adalah, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim serta Maryani.

Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT TGP dan PT WBN.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/27/203422678/sidang-kasus-investasi-bodong-rp-849-m-hakim-marah-karena-ada-terdakwa-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke