"Cari dokter pembanding. Jika ini tidak benar ini ada pidananya. Silahkan proses pidana. Siapa saja yang terlibat di sini yang memberi keterangan bohong, proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali. Kayak hukum rimba sudah. Terdakwa di mana, majelis hakim pun tak tahu," kata Dahlan.
Agung Salim seharusnya dihadirkan sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong.
Dimana para korban investasi bodong sudah hadir di persidangan.
Agung Salim seharusnya mengikuti sidang secara virtual dengan empat terdakwa lainnya.
Namun, hanya Agung yang kembali tidak tampak dalam Rutan Pekanbaru.
Agung Salim selama ini ditahan bersama dua terdakwa lain yakni, Bakti Salim dan Cristian Salim di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sementara dua terdakwa lainnya, Elly Salim dan Maryani ditahan di Rutan Wanita Pekanbaru.
"Mana petugas Rutan, saya mau bicara, kalau perlu Karutannya," tanya Hakim Dahlan.
Namun, lama tidak ada jawaban dari Rutan Sialang Bungkuk.
JPU juga menanyakan hal yang sama kepada pihak Rutan Sialang Bungkuk.
Hakim pun bertanya kepada JPU dimana Agung Salim berobat.
"Informasinya di RSUD majelis," kata JPU.
"Ambil dokter di luar rumah sakit umum daerah untuk dokter pembanding jangan dokter situ (RSUD). Ini perintah majelis hakim. Kalau ada kebohongan proses pidana. Ini perkara bukan main-main, tapi kayak main-main saja," perintah Dahlan dengan nada tinggi.
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, M Lukman mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait izin berobat terdakwa Agung Salim, termasuk kepada JPU.
"Pemberitahuan itu sudah kita sampaikan jauh hari sebelum yang bersangkutan sidang yang pertama, datanya ada semua kita itu bahwa terdakwa itu dalam keadaan sakit. Kemudian berlanjut pada pemberitahuan yang kedua bahwa kita akan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit," ujarnya.
"Karena keterbatasan alat yang kita punya dan dokter rumah sakit pun menyarankan untuk diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad. Kita sudah serahkan surat pemberitahuan kepada jaksa dan pengadilan," tambah Lukman kepada wartawan, Senin.
Untuk diketahui, sebanyak lima orang bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabah.
Adapun kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.
Kelima terdakwa itu adalah, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim serta Maryani.
Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT TGP dan PT WBN.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.