Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta UMK 2022 Direvisi, Gubernur Banten: Saya Patuh pada Aturan

Kompas.com - 23/12/2021, 08:46 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan tetap tidak akan merevisi Surat Keputusan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Diketahui, serikat buruh dan pekerja meminta Gubernur Wahidin agar UMK dinaikan menjadi 5,4 persen dari UMK tahun 2021 dan meminta meniru keputusan Gubernur Anies Baswewdan yang merevisi UMP DKI Jakarta.

Baca juga: Tutup Jalan, Buruh Minta Gubernur Banten Revisi UMK 2022 Seperti DKI Jakarta

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," kata Wahidin melalui keterangan resminya, Kamis (23/12/2021).

Menurut Wahidin, pihaknya akan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan instruksi dari pemerintah pusat.

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada instruksi revisi dari pemerintah pusat," ujar Wahidin.

Baca juga: Tidak Kunjung Ditemui, Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten Wahidin Halim

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi Banten Intan Indria Dewi menuntut Gubernur Banten merevisi UMK tahun 2022 seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Aksi terkait agar Gubernur merevisi UMK 2022. Tuntutan kita naik 5,4 persen atas dasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemarin saja Gubernur Anies Baswedan sudah menandatangani revisi SK UMP," kata Intan ditemui wartawan di lokasi aksi unjuk rasa. Rabu (22/12/2021).

Dikatakan Intan, alasan Anies Baswedan mau merevisi karena mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Selain itu, Gubernur Anies juga mempertimbangkan bagaiamana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi di wilayahnya.

"Seharusnya Gubernur Banten bisa berpikir ke arah sana, tidak hanya berpatokan kepada PP 36. Harus ada nilai kemanusiaan yang diperhatikan dan dipertimbangkan," ujarnya.

Disebutkan Intan, tak hanya DKI Jakarta, Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Jawa Timur  yang memutuskan besaran UMK tidak berlandasakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

"Seharusnya Gubernur tidak ada ketakutan lagi merievisi SK (surat keputusan) UMK tahun 2022," tandas Intan.

Baca juga: Ruang Kerjanya Dimasuki Buruh, Begini Respons Gubernur Banten

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangani Banjir di Daerah Rawan, Pemkot Semarang Tambah 11 Pompa Portabel

Tangani Banjir di Daerah Rawan, Pemkot Semarang Tambah 11 Pompa Portabel

Regional
PLN Berupaya Tingkatkan Pasokan Listrik di Wilayah Sulawesi

PLN Berupaya Tingkatkan Pasokan Listrik di Wilayah Sulawesi

Regional
Siswi SMP di Bima Disekap 3 Hari dan Dicekoki Sabu-sabu

Siswi SMP di Bima Disekap 3 Hari dan Dicekoki Sabu-sabu

Regional
7 Warga di Lombok Tengah Pesta Sabu, 1 Pelaku Wanita Caleg PAN

7 Warga di Lombok Tengah Pesta Sabu, 1 Pelaku Wanita Caleg PAN

Regional
Cerita Penyintas Erupsi Gunung Marapi, Hadapi Hujan Batu hingga Terjebak Asap Hitam dan Debu

Cerita Penyintas Erupsi Gunung Marapi, Hadapi Hujan Batu hingga Terjebak Asap Hitam dan Debu

Regional
6 Orang Jadi Tersangka Pencurian Gading Kerajaan Nita, 1 Pelaku Adik Korban

6 Orang Jadi Tersangka Pencurian Gading Kerajaan Nita, 1 Pelaku Adik Korban

Regional
Anies Baswedan Kenalkan Program 'Pasar Amin' sebagai Solusi Harga Pangan Mahal

Anies Baswedan Kenalkan Program "Pasar Amin" sebagai Solusi Harga Pangan Mahal

Regional
Bubarkan Bentrokan Warga di Bima, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Bubarkan Bentrokan Warga di Bima, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Regional
Jelang Natal 2023, Bupati Tamba Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

Jelang Natal 2023, Bupati Tamba Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

Regional
Bayi Perempuan Ditemukan di Kolong Jembatan Gunungpati Semarang, Ditutupi Daun Jati

Bayi Perempuan Ditemukan di Kolong Jembatan Gunungpati Semarang, Ditutupi Daun Jati

Regional
Warga Yahukimo Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher

Warga Yahukimo Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher

Regional
KPU Kabupaten Semarang Bakal Rekrut 23.457 KPPS, Syarat Utama Tes Kesehatan

KPU Kabupaten Semarang Bakal Rekrut 23.457 KPPS, Syarat Utama Tes Kesehatan

Regional
Datangi Pasar di Bengkulu, Anies Dengarkan Keluhan Pedagang Sembako

Datangi Pasar di Bengkulu, Anies Dengarkan Keluhan Pedagang Sembako

Regional
Jokowi Sebut Harga Bawang dan Cabai di NTT Lebih Murah dari Jawa

Jokowi Sebut Harga Bawang dan Cabai di NTT Lebih Murah dari Jawa

Regional
Dua-Tiga Tahun ke Depan, Pemprov Sulsel Targetkan Hasilkan 1 Miliar Pohon Pisang

Dua-Tiga Tahun ke Depan, Pemprov Sulsel Targetkan Hasilkan 1 Miliar Pohon Pisang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com