Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta UMK 2022 Direvisi, Gubernur Banten: Saya Patuh pada Aturan

Kompas.com - 23/12/2021, 08:46 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan tetap tidak akan merevisi Surat Keputusan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Diketahui, serikat buruh dan pekerja meminta Gubernur Wahidin agar UMK dinaikan menjadi 5,4 persen dari UMK tahun 2021 dan meminta meniru keputusan Gubernur Anies Baswewdan yang merevisi UMP DKI Jakarta.

Baca juga: Tutup Jalan, Buruh Minta Gubernur Banten Revisi UMK 2022 Seperti DKI Jakarta

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," kata Wahidin melalui keterangan resminya, Kamis (23/12/2021).

Menurut Wahidin, pihaknya akan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan instruksi dari pemerintah pusat.

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada instruksi revisi dari pemerintah pusat," ujar Wahidin.

Baca juga: Tidak Kunjung Ditemui, Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten Wahidin Halim

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi Banten Intan Indria Dewi menuntut Gubernur Banten merevisi UMK tahun 2022 seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Aksi terkait agar Gubernur merevisi UMK 2022. Tuntutan kita naik 5,4 persen atas dasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemarin saja Gubernur Anies Baswedan sudah menandatangani revisi SK UMP," kata Intan ditemui wartawan di lokasi aksi unjuk rasa. Rabu (22/12/2021).

Dikatakan Intan, alasan Anies Baswedan mau merevisi karena mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Selain itu, Gubernur Anies juga mempertimbangkan bagaiamana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi di wilayahnya.

"Seharusnya Gubernur Banten bisa berpikir ke arah sana, tidak hanya berpatokan kepada PP 36. Harus ada nilai kemanusiaan yang diperhatikan dan dipertimbangkan," ujarnya.

Disebutkan Intan, tak hanya DKI Jakarta, Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Jawa Timur  yang memutuskan besaran UMK tidak berlandasakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

"Seharusnya Gubernur tidak ada ketakutan lagi merievisi SK (surat keputusan) UMK tahun 2022," tandas Intan.

Baca juga: Ruang Kerjanya Dimasuki Buruh, Begini Respons Gubernur Banten

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com