SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan tetap tidak akan merevisi Surat Keputusan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Diketahui, serikat buruh dan pekerja meminta Gubernur Wahidin agar UMK dinaikan menjadi 5,4 persen dari UMK tahun 2021 dan meminta meniru keputusan Gubernur Anies Baswewdan yang merevisi UMP DKI Jakarta.
Baca juga: Tutup Jalan, Buruh Minta Gubernur Banten Revisi UMK 2022 Seperti DKI Jakarta
"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," kata Wahidin melalui keterangan resminya, Kamis (23/12/2021).
Menurut Wahidin, pihaknya akan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan instruksi dari pemerintah pusat.
"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada instruksi revisi dari pemerintah pusat," ujar Wahidin.
Baca juga: Tidak Kunjung Ditemui, Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten Wahidin Halim
Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi Banten Intan Indria Dewi menuntut Gubernur Banten merevisi UMK tahun 2022 seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Aksi terkait agar Gubernur merevisi UMK 2022. Tuntutan kita naik 5,4 persen atas dasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemarin saja Gubernur Anies Baswedan sudah menandatangani revisi SK UMP," kata Intan ditemui wartawan di lokasi aksi unjuk rasa. Rabu (22/12/2021).
Dikatakan Intan, alasan Anies Baswedan mau merevisi karena mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Selain itu, Gubernur Anies juga mempertimbangkan bagaiamana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi di wilayahnya.
"Seharusnya Gubernur Banten bisa berpikir ke arah sana, tidak hanya berpatokan kepada PP 36. Harus ada nilai kemanusiaan yang diperhatikan dan dipertimbangkan," ujarnya.
Disebutkan Intan, tak hanya DKI Jakarta, Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Jawa Timur yang memutuskan besaran UMK tidak berlandasakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
"Seharusnya Gubernur tidak ada ketakutan lagi merievisi SK (surat keputusan) UMK tahun 2022," tandas Intan.
Baca juga: Ruang Kerjanya Dimasuki Buruh, Begini Respons Gubernur Banten
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.